pattonfanatic.com

Nominal Gaji TNI dan Tunjangannya, Tamtama sampai Jenderal Update 2024

Gaji TNI 2024 dan tunjangan TNI terbaru.
Lihat Foto

- Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier bagi lulusan sarjana.

Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Gaji TNI 2024 dari Tamtama sampai Jenderal

Lalu berapa besaran gaji TNI dan semua tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?

Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per tahun 2024.

Berikut rincian gaji TNI 2024 atau yang terbaru:

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
  • Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
  • Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
  • Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat