Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Ditetapkan sebagai Kawasan Perairan Sensitif yang Dilindungi
JAKARTA, - Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok, Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh International Maritime Organization (IMO).
Penetapan ini sejalan dengan diadopsinya Resolusi IMO Nomor MEPC 396(82) mengenai Penetapan Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA pada Penutupan Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82 di Markas Besar IMO, London, Inggris, Jumat (4/10/2024) waktu setempat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendri Ginting selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia menyatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari upaya keras Delegasi Indonesia dalam penyusunan proposal dan pemenuhan dokumen-dokumen persyaratannya.
Baca juga: Indonesia Usulkan Selat Lombok sebagai PSSA di Sidang IMO
“Pada pertemuan ini kami telah menyampaikan proposal terkait penetapan wilayah Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA sebagai tindak lanjut dari penetapan TSS Selat Lombok tahun 2019 lalu. Alhamdulillah, proposal kami disetujui oleh IMO,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (5/10/2024).
Penetapan PSSA di Pulau Nusa Penida dan Gili Matra ini, jelas Hendri, merupakan tonggak pencapaian (milestone) yang sangat penting.
Pun ini menunjukkan komitmen serta kolaborasi dari pemerintah Indonesia beserta komunitas internasional terkait dengan peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
”Indonesia akan memastikan bahwa penerapan PSSA di Indonesia dapat meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan terkait, baik internasional maupun domestik, akan pentingnya melestarikan lingkungan maritim, sekaligus meningkatkan komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan yang diperlukan guna melindungi kekayaan laut di kedua wilayah tersebut,” jelas Hendri.
Baca juga: Kemenhub Optimalkan PNBP dari Sektor Penggunaan Perairan
Terkini Lainnya
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- TNI Naik Pangkat Setiap Berapa Tahun dan Apa Saja Syaratnya?
- OJK Sebut Paylater Bikin Anak Muda Kebanyakan Utang
- Nominal Gaji TNI dan Tunjangannya, Tamtama sampai Jenderal Update 2024
- Ungguli 12 Negara, KAI Commuter Raih Penghargaan Bergengsi di APQO Meksiko 2024
- 7 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Apa Saja?