OJK: Maraknya PHK Sejalan dengan Modus Penipuan Keuangan
BALIKPAPAN, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, maraknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu sejalan dengan banyaknya modus penipuan keuangan yang mengintai masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, modus penipuan keuangan ini juga menyasar korban PHK.
"Pertama yang menawarkan kerja-kerja itu, jadi orang sudah jatuh tertimpa tangga. Dia sudah kehilangan pekerjaan, tetapi kemudian ditawarkan yang sesi paruh waktu yang pertama bayar uang dulu, nanti disuruh top up, ternyata dia malah jadi korban penipuan," kata dia ketika ditemui di acara Literasi Keuangan indonesia Terdepan (Like It) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Airlangga Ragukan Data Korban PHK Nyaris Sentuh 53.000 Orang per September 2024
Ia menambahkan, di tengah banyak masyarakat yang sedang kesusahan, banyak fasilitas pinjaman makin banyak diminati.
"Mungkin solusi jangka pendek ya," imbuh dia.
Perempuan yang karib disapa Kiki itu menuturkan, masyarakat perlu berpikir ulang sebelum mengambil pinjaman, terutama untuk mereka yang menjadi korban PHK.
"Padahal kalau orang belum tahu kapan dia punya penghasilan, nanti malah utangnya menggulung," terang dia.
Lebih lanjut, Kiki mengungkapkan, salah satu fasilitas pinjaman industri yang mencatatkan pertumbuhan penyaluran adalah industri fintech peer-to-peer lending. Sayangnya, pertumbuhan pembiayaan ini ditopang oleh sektor konsumtif.
Baca juga: Ada 53.000 Orang Jadi Korban PHK Januari-September 2024, Jateng Terbanyak
"Untuk itu, kami harus cermati supaya masyarakat ini tidak semakin tergulung. Kalau mereka sudah susah, tidak punya penghasilan, malah mengajukan pinjaman," ungkap dia.
Terkini Lainnya
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Daftar Mitra Distribusi ORI026 dan Cara Beli Investasinya
- Pelamar CPNS 2024 Bisa Cetak Kartu Ujian SKD Mulai Rabu 9 Oktober 2024
- Daftar Kantor Cabang BRI se-Indonesia yang Buka Sabtu Minggu
- ORI026 Bisa Dipesan sampai 24 Oktober, Ini Kupon dan Cara Belinya
- Naik Rp 11.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024