Persiapan Munas IX, Kadin Ingatkan Semua Proses Harus Sesuai Aturan
JAKARTA, - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Harjono mengatakan, seluruh proses menuju Musyawarah Nasional (Munas) IX Kadin Indonesia yang akan dilaksanakan di pemerintahan mendatang harus sesuai AD/ART organisasi.
Sehingga ia meminta jajaran Kadin pusat hingga daerah memahami regulasi yang berlaku.
"Di dalam mempersiapkan Munas yang akan datang penting bagi kita semua untuk memahami bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada AD/ART dan regulasi yang berlaku," ujar Dhaniswara dilansir video yang diterima , Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Kadin Indonesia Tunggu Arahan Pemerintahan Prabowo Soal Jadwal Pelaksanaan Munas Selanjutnya
Ia melanjutkan, AD/ART Kadin yang telah disahkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1987 adalah pedoman utama yang mengatur seluruh proses dan kegiatan dalam organisasi.
"Dengan demikian, Munas harus terlaksana dalam kerangka aturan yang sah demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi yang kita cintai," tegas Dhaniswara.
Ia meyakini bahwa dengan mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku Kadin Indonesia kan memperkuat posisi sebagai mitra strategis pemerintah yang kredibel.
"Mari, mari kita fokus menjaga keabsahan proses ini Dan memastikan bahwa Munas dilaksanakan dengan patuh pada peraturan yang telah dilakukan," tuturnya.
Dalam penjelasannya, Dhaniswara juga menyinggung pelaksanaan Munas Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024, pada 14 September 2024. Pihaknya menyatakan Munaslub itu dianggap ilegal dan inkonstitusional.
Penyebabnya, pelaksananya tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam AD/ADT yang telah disahkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022 dan peraturan organisasi Kadin Indonesia.
"Namun kita telah mencapai kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Bapak Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Bapak Anindya Bakrie telah mencapai kesepakatan resmi yang dittd di atas materai," ungkap Dhaniswara.
Terkini Lainnya
- Perjanjian ICA-CEPA Selesai, Mendag Budi Sebut Akses Masuk Sawit ke Kanada Lebih Mudah
- Rayakan HUT Ke-34, JNE Bawa Semangat Melesat Sat Set
- Soal Kementerian Penerimaan Negara, Kemenko Perekonomian: Itu Domainnya Kemenkeu
- Elnusa Pastikan Pasokan Elpiji Lancar Jelang Natal dan Tahun Baru
- ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI
- AirAsia Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- 3 Pekerjaan "Entry-Level" dengan Potensi Penghasilan 100.000 Dollar AS
- Soal Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG, PTBA Tunggu Penugasan Pemerintah
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- OJK Bidik Target Pembukaan 8,7 Juta Akses Inklusi Keuangan dalam BIK 2024
- Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Ditetapkan sebagai Kawasan Perairan Sensitif yang Dilindungi
- Kadin Indonesia Tunggu Arahan Pemerintahan Prabowo Soal Jadwal Pelaksanaan Munas Selanjutnya
- Sederet Upaya BEI Tingkatkan Nilai Transaksi Invesor di Pasar Modal
- TNI Naik Pangkat Setiap Berapa Tahun dan Apa Saja Syaratnya?