pattonfanatic.com

Persiapan Munas IX, Kadin Ingatkan Semua Proses Harus Sesuai Aturan

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono (kanan) dan Kuasa Hukum Kadin Hamdan Zoelva (kiri) saat konferensi pers di Menara Kadin lantai 3, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Harjono mengatakan, seluruh proses menuju Musyawarah Nasional (Munas) IX Kadin Indonesia yang akan dilaksanakan di pemerintahan mendatang harus sesuai AD/ART organisasi.

Sehingga ia meminta jajaran Kadin pusat hingga daerah memahami regulasi yang berlaku.

"Di dalam mempersiapkan Munas yang akan datang penting bagi kita semua untuk memahami bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada AD/ART dan regulasi yang berlaku," ujar Dhaniswara dilansir video yang diterima , Sabtu (5/10/2024).

Baca juga: Kadin Indonesia Tunggu Arahan Pemerintahan Prabowo Soal Jadwal Pelaksanaan Munas Selanjutnya

Ia melanjutkan, AD/ART Kadin yang telah disahkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1987 adalah pedoman utama yang mengatur seluruh proses dan kegiatan dalam organisasi.

"Dengan demikian, Munas harus terlaksana dalam kerangka aturan yang sah demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi yang kita cintai," tegas Dhaniswara.

Ia meyakini bahwa dengan mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku Kadin Indonesia kan memperkuat posisi sebagai mitra strategis pemerintah yang kredibel.

"Mari, mari kita fokus menjaga keabsahan proses ini Dan memastikan bahwa Munas dilaksanakan dengan patuh pada peraturan yang telah dilakukan," tuturnya.

Baca juga: Sebut Dirinya Akan Jadi Ketua Wantim dan Anindya Ketum Kadin, Arsjad: Tapi yang Punya Suara Kadin Daerah

Dalam penjelasannya, Dhaniswara juga menyinggung pelaksanaan Munas Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024, pada 14 September 2024. Pihaknya menyatakan Munaslub itu dianggap ilegal dan inkonstitusional.

Penyebabnya, pelaksananya tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam AD/ADT yang telah disahkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022 dan peraturan organisasi Kadin Indonesia.

"Namun kita telah mencapai kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Bapak Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Bapak Anindya Bakrie telah mencapai kesepakatan resmi yang dittd di atas materai," ungkap Dhaniswara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat