Mengenal Apa Itu Short Selling, Proses, dan Risikonya
JAKARTA, – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memberlakukan dua peraturan baru untuk mengimplementasikan transaksi short selling.
Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I, dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Oktober 2024
Peraturan Nomor II-H mengatur mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling, sementara Peraturan Nomor III-I membahas tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Keduanya menjadi landasan bagi mekanisme perdagangan short selling yang kini telah aktif di bursa saham Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa perdagangan short selling sudah dapat dilakukan sejak 3 Oktober 2024.
Namun, ia juga mencatat bahwa pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, belum ada anggota bursa yang mengajukan permohonan lisensi short selling.
Baca juga: Pelabuhan Patimban Diklaim Bisa Bantu Atasi Macet Jakarta
Apa Itu Short Selling?
Secara sederhana, short selling adalah transaksi penjualan efek atau saham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan.
Investor yang melakukan short selling akan meminjam efek dari pihak lain, lalu menjualnya di pasar dengan harapan harga akan turun.
Strategi ini biasanya digunakan ketika pasar sedang dalam tren penurunan (bearish).
Misalnya, investor menjual efek atau saham pada harga tinggi, dan setelah harga turun, mereka membeli kembali efek tersebut dengan harga lebih rendah.
Keuntungan yang diperoleh berasal dari selisih antara harga jual awal dan harga beli kembali.
Baca juga: Tak Hanya Toko Kelontong, SRC Juga Bina Ribuan Toko Grosir Jadi Mitra
Short selling memungkinkan investor tetap mendapatkan keuntungan meskipun pasar bergerak bearish.
Tanpa mekanisme ini, ketika pasar turun, investor hanya dapat menunggu harga kembali naik.
Proses dan Risikonya
Meski berpotensi memberikan keuntungan, short selling tidak bisa dilakukan sembarangan.
Terkini Lainnya
- Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
- Hampir Setengah Tahun Dibentuk, Satgas Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 192,64 Miliar
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN dan Serap Tenaga Kerja Lokal
- Promo 11.11, Watsons Tebar Diskon hingga 70 Persen
- Menkop Budi Arie Ingin Revisi UU Perkoperasian Selesai dalam 100 Hari Kerja
- Masyarakat yang Lahannya Dipakai Program Cetak Sawah Dapat Keuntungan 20 hingga 30 Persen
- Cari Peluang Bisnis Waralaba? Cek di Pameran IFBC 2024
- Satgas Impor Ilegal Berakhir Bulan Depan, Akankah Berlanjut? Ini Kata Mendag
- Sri Mulyani Sebut Rupiah Tertekan Usai Trump Menang Pilpres AS
- Berapa Kupon Imbal Hasil ST013?
- Mentan Sebut 20.000 Pemuda Daftar Petani Milenial, Iming-iming Gaji Minimal Rp 10 Juta Per Bulan
- Pemilik Kampung Souvenir Kasih Tip Optimalisasi Jualan Online di Shopee
- Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS Jadi Angin Segar untuk Industri Sawit, Kenapa?
- Strategi Kemenkeu dalam Penyediaan Gedung Kementerian Baru
- Banyak Sumber Pendanaan, Kemenkeu Belum Rencanakan IPO Geo Dipa Energi
- Sri Mulyani Sebut Rupiah Tertekan Usai Trump Menang Pilpres AS
- Prabowo Mulai Rangkaian Lawatan Luar Negeri Pertamanya Didampingi Menteri-menteri Ekonomi
- Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Oktober 2024
- BSI Buka Layanan "Weekend Banking" di 470 Outlet Selama Oktober 2024
- Pelabuhan Patimban Diklaim Bisa Bantu Atasi Macet Jakarta
- Tak Hanya Toko Kelontong, SRC Juga Bina Ribuan Toko Grosir Jadi Mitra
- Catat, Ini Tarif Listrik per kWh Selama Oktober 2024