pattonfanatic.com

Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut

Gunungan pasir akibat sedimentasi pasir laut di alur pelayaran Muara Air Kantung, Jelitik, Bangka, Rabu (12/7/2023).
Lihat Foto

PADA 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan prasarana, serta kegiatan ekspor.

Melalui regulasi tersebut, setelah lebih dari 20 tahun lamanya, larangan ekspor hasil sedimentasi pasir laut dicabut dan kegiatan ekspor hasil sedimentasi pasir laut dapat diberlakukan kembali.

Hadirnya kembali kebijakan ekspor hasil sedimentasi pasir laut tersebut menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.

Sebelumnya, di era Presiden Megawati pada tahun 2002, Pemerintah melarang ekspor pasir laut. Larangan tersebut dituangkan melalui larangan ekspor pasir laut yang tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Penyebab larangan ekspor pasir laut saat itu karena tingginya kerusakan ekosistem pesisir. Namun, alasan di balik larangan ekspor di era Presiden Megawati tersebut tak menyurutkan pemerintah saat ini untuk kembali melegalisasi kegiatan ekspor pasir laut.

Keuntungan ekspor sedimentasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, ekspor pasir laut dikenai pungutan 35 persen, sementara pungutan pemanfaatan pasir laut di dalam negeri 30 persen.

Formula penghitungannya adalah tarif dikalikan dengan harga patokan dan volume. Sebagai hitungan kasar, dari ekspor 50 juta meter kubik pasir laut, negara memperoleh PNBP Rp 3,25 triliun dengan asumsi tarif 35 persen dan harga patokan ekspor Rp 186.000.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau Kiara menghitung potensi penerimaan dari ekspor pasir yang diperkirakan mencapai 17,23 miliar meter kubik.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, mengatakan angka perkiraan itu diperoleh dari potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi pengerukan sebesar 17,65 miliar meter kubik dikurangi kebutuhan material reklamasi dalam negeri 421 juta meter kubik.

“Kami asumsikan ada PNBP ekspor pasir laut Rp 1.122 triliun,” ujarnya kepada Majalah Tempo, 29/9) .

Sedangkan asumsi PNBP dari penggunaan pasir laut dalam negeri mencapai Rp 11,7 triliun dengan tarif 30 persen dan harga patokan Rp 93.000 per meter kubik.

Dampak negatif

Di samping ada keuntungan yang diperoleh negara melalui PNBP, ada juga dampak negatif ekspor sedimentasi pasir laut.

Pertama, kerusakan lingkungan dan kesejahteraan nelayan terganggu, seperti yang terjadi 20 tahun silam.

Karena itu, proses pengambilan sedimentasi pasir laut harus benar sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan. Di sinilah fungsi pengawasan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat