Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU BPJS adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja atau bekerja secara mandiri.
Mereka termasuk pekerja mandiri, wiraswasta, dan pekerja sektor informal yang tidak mendapatkan gaji tetap dari perusahaan atau instansi. Peserta PBPU harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa ada kontribusi dari pemberi kerja.
Bila mengutip Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, peserta PBPU BPJS adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri
terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah atau gaji.
Baca juga: Apa Itu BPJS PBI APBN, Kriteria Penerima, dan Alur Pendaftaran
Peserta PBPU dapat memilih layanan kelas 1, 2, atau 3, di mana besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Sehingga kelas BPJS PBPU adalah disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta, termasuk PBPU, dengan cakupan layanan medis yang mencakup perawatan rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Lewat JKN Mobile?
Pembagian kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan status pekerjaan dan kemampuan finansial. Pembagian ini mempengaruhi cara pembayaran iuran dan layanan yang diperoleh. Berikut adalah pembagian peserta BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Deskripsi: Peserta yang tergolong miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
- Pembayaran iuran: Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah.
- Kriteria: Ditentukan melalui pendataan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Manfaat: Mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 tanpa harus membayar iuran.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Deskripsi: Peserta yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah, atau lembaga formal lainnya dan menerima gaji atau upah.
- Pembayaran iuran: Iuran dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja (sebesar 4 persen) dan sebagian oleh peserta (1 persen) dari total gaji.
- Kriteria: Pekerja sektor formal, termasuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pekerja BUMN, pekerja swasta, serta pekerja organisasi internasional.
- Manfaat: Dapat memilih kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3) berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Deskripsi: Peserta PBPU BPJS adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja sektor informal.
- Pembayaran iuran: Iuran dibayar sendiri secara mandiri oleh peserta.
- Kriteria: Kriteria peserta PBPU BPJS adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan formal dengan pemberi kerja, seperti pedagang, petani, nelayan, atau freelancer.
- Manfaat: Dapat memilih kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3) berdasarkan iuran yang dibayarkan.
4. Bukan Pekerja (BP)
- Deskripsi: Peserta yang tidak bekerja, seperti pensiunan, veteran, dan investor.
- Pembayaran iuran: Iuran ditanggung oleh negara untuk beberapa kategori (misalnya pensiunan PNS), sedangkan lainnya membayar secara mandiri.
- Kriteria: Meliputi orang yang sudah tidak bekerja atau yang memiliki sumber penghasilan dari investasi.
- Manfaat: Dapat memilih kelas layanan yang sesuai dengan iuran yang dibayarkan atau ditanggung.
5. Anak PPU
- Deskripsi: Anak dari peserta PPU, termasuk pegawai negeri, TNI/Polri, atau pekerja swasta.
- Pembayaran iuran: Iuran ditanggung oleh pemberi kerja dan peserta (seperti halnya peserta PPU).
- Kriteria: Anak kandung atau anak angkat yang sah, biasanya berusia di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.
- Manfaat: Mendapatkan jaminan kesehatan yang sama dengan orang tua.
Kelas BPJS Kesehatan
- Kelas 1: Biaya iuran lebih tinggi, namun peserta mendapatkan fasilitas kamar inap terbaik.
- Kelas 2: Iuran dan fasilitas berada di tingkat menengah.
- Kelas 3: Iuran paling terjangkau dengan fasilitas standar, dan PBI otomatis mendapat layanan ini.
Setiap kategori peserta memiliki hak yang sama dalam hal layanan medis, tetapi fasilitas dan biaya iuran dapat berbeda berdasarkan kelas layanan yang dipilih.
Baca juga: Mengenal Kartu KIS dan Bedanya dengan BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
- Hampir Setengah Tahun Dibentuk, Satgas Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 192,64 Miliar
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN dan Serap Tenaga Kerja Lokal
- Promo 11.11, Watsons Tebar Diskon hingga 70 Persen
- Menkop Budi Arie Ingin Revisi UU Perkoperasian Selesai dalam 100 Hari Kerja
- Masyarakat yang Lahannya Dipakai Program Cetak Sawah Dapat Keuntungan 20 hingga 30 Persen
- Cari Peluang Bisnis Waralaba? Cek di Pameran IFBC 2024
- Satgas Impor Ilegal Berakhir Bulan Depan, Akankah Berlanjut? Ini Kata Mendag
- Sri Mulyani Sebut Rupiah Tertekan Usai Trump Menang Pilpres AS
- Berapa Kupon Imbal Hasil ST013?
- Mentan Sebut 20.000 Pemuda Daftar Petani Milenial, Iming-iming Gaji Minimal Rp 10 Juta Per Bulan
- Pemilik Kampung Souvenir Kasih Tip Optimalisasi Jualan Online di Shopee
- Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS Jadi Angin Segar untuk Industri Sawit, Kenapa?
- Strategi Kemenkeu dalam Penyediaan Gedung Kementerian Baru
- Banyak Sumber Pendanaan, Kemenkeu Belum Rencanakan IPO Geo Dipa Energi
- BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- Sri Mulyani Sebut Rupiah Tertekan Usai Trump Menang Pilpres AS
- Prabowo Mulai Rangkaian Lawatan Luar Negeri Pertamanya Didampingi Menteri-menteri Ekonomi
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Apakah Kartu KIS Ada Masa Berlakunya?