pattonfanatic.com

Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peserta PPU BPJS adalah pegawai negeri seperti PNS dan PPPK. Selain itu peserta BPJS PPU adalah pegawai BUMN dan swasta.
Lihat Foto

- Pekerja Penerima Upah atau PPU BPJS adalah salah satu jenis kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Bila mengutip Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, PPU BPJS adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU penyelenggara negara dan PPU selain penyelenggara negara dan anggota keluarganya.

Baca juga: 7 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Bila Lupa

PPU penyelenggara negara terdiri dari PNS pusat, PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK baik PPPK Pusat/PPPK Daerah, prajurit, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa dan perangkat desa, dan PPNPN.

BPJS PPU selain penyelenggara negara terdiri dari pekerja dan anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta.

Pembagian kepesertaan dalam BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan status pekerjaan dan sumber pendapatan mereka. Berikut adalah pembagian kepesertaan BPJS Kesehatan:

Baca juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Lewat JKN Mobile?

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Deskripsi: Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
  • Pembayaran iuran: Iuran mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik dari anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Kriteria: Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  • Fasilitas Kesehatan: Layanan kelas 3 di rumah sakit.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Deskripsi: PPU BPJS adalah peserta yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan atau instansi), baik di sektor swasta maupun publik.
  • Pembayaran iuran: Iuran pada PPU BPJS dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 4 persen) dan oleh pekerja (sebesar 1 persen) dari gaji bulanan.
  • Kriteria:
  • PPU Pemerintah: Pada segmen pemerintahan, BPJS PPU adalah Pegawai negeri, TNI/Polri.
  • PPU Swasta: Pada segmen perusahaan swasta, BPJS PPU adalah pekerja di sektor swasta yang menerima upah/gaji dari perusahaan.
  • PPU BUMN/BUMD: Pekerja di Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
  • Fasilitas Kesehatan: Dapat memilih layanan kelas 1, 2, atau 3 berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Deskripsi: Peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja dan bekerja secara mandiri, termasuk pekerja sektor informal seperti wiraswasta, pedagang, petani, nelayan, atau freelancer.
  • Pembayaran iuran: Iuran dibayarkan sendiri oleh peserta tanpa kontribusi dari pemberi kerja.
  • Kriteria: Individu yang bekerja mandiri tanpa keterikatan dengan perusahaan atau pemberi kerja formal.
  • Fasilitas Kesehatan: Bisa memilih layanan kelas 1, 2, atau 3 sesuai iuran yang dibayarkan.

4. Bukan Pekerja (BP)

  • Deskripsi: Peserta yang tidak bekerja atau memiliki sumber penghasilan lain selain bekerja (misalnya pensiunan, veteran, investor).
  • Pembayaran iuran:
  • Pensiunan pegawai negeri, TNI/Polri: iuran sebagian ditanggung negara.
  • Bagi peserta non-pensiunan: membayar sendiri iuran sesuai kelas yang dipilih.
  • Kriteria: Mereka yang tidak memiliki pekerjaan formal atau sudah pensiun.
  • Fasilitas Kesehatan: Dapat memilih kelas layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan.

PPU BPJS adalah mereka yang bekerja di sektor swasta formal./KRISTIANTO PURNOMO PPU BPJS adalah mereka yang bekerja di sektor swasta formal.

Baca juga: Mengenal Kartu KIS dan Bedanya dengan BPJS Kesehatan

Fasilitas kesehatan berdasarkan kelas layanan

BPJS Kesehatan membedakan fasilitas kesehatan berdasarkan kelas layanan yang dipilih oleh peserta:

  • Kelas 1: Kamar perawatan dengan fasilitas terbaik, dengan iuran bulanan yang lebih tinggi.
  • Kelas 2: Kamar perawatan dan fasilitas tingkat menengah, dengan iuran yang lebih rendah dibanding kelas 1.
  • Kelas 3: Kamar perawatan dengan fasilitas standar, yang merupakan pilihan dengan iuran paling terjangkau.

Setiap kategori peserta memiliki kewajiban membayar iuran secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilih (kecuali PBI yang ditanggung pemerintah). Jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, ada sanksi administratif yang bisa dikenakan dan berpotensi menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat