Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Pekerja Penerima Upah atau PPU BPJS adalah salah satu jenis kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Bila mengutip Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, PPU BPJS adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU penyelenggara negara dan PPU selain penyelenggara negara dan anggota keluarganya.
Baca juga: 7 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Bila Lupa
PPU penyelenggara negara terdiri dari PNS pusat, PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK baik PPPK Pusat/PPPK Daerah, prajurit, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa dan perangkat desa, dan PPNPN.
BPJS PPU selain penyelenggara negara terdiri dari pekerja dan anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta.
Pembagian kepesertaan dalam BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan status pekerjaan dan sumber pendapatan mereka. Berikut adalah pembagian kepesertaan BPJS Kesehatan:
Baca juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Lewat JKN Mobile?
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Deskripsi: Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
- Pembayaran iuran: Iuran mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik dari anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Kriteria: Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Fasilitas Kesehatan: Layanan kelas 3 di rumah sakit.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Deskripsi: PPU BPJS adalah peserta yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan atau instansi), baik di sektor swasta maupun publik.
- Pembayaran iuran: Iuran pada PPU BPJS dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 4 persen) dan oleh pekerja (sebesar 1 persen) dari gaji bulanan.
- Kriteria:
- PPU Pemerintah: Pada segmen pemerintahan, BPJS PPU adalah Pegawai negeri, TNI/Polri.
- PPU Swasta: Pada segmen perusahaan swasta, BPJS PPU adalah pekerja di sektor swasta yang menerima upah/gaji dari perusahaan.
- PPU BUMN/BUMD: Pekerja di Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
- Fasilitas Kesehatan: Dapat memilih layanan kelas 1, 2, atau 3 berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Deskripsi: Peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja dan bekerja secara mandiri, termasuk pekerja sektor informal seperti wiraswasta, pedagang, petani, nelayan, atau freelancer.
- Pembayaran iuran: Iuran dibayarkan sendiri oleh peserta tanpa kontribusi dari pemberi kerja.
- Kriteria: Individu yang bekerja mandiri tanpa keterikatan dengan perusahaan atau pemberi kerja formal.
- Fasilitas Kesehatan: Bisa memilih layanan kelas 1, 2, atau 3 sesuai iuran yang dibayarkan.
4. Bukan Pekerja (BP)
- Deskripsi: Peserta yang tidak bekerja atau memiliki sumber penghasilan lain selain bekerja (misalnya pensiunan, veteran, investor).
- Pembayaran iuran:
- Pensiunan pegawai negeri, TNI/Polri: iuran sebagian ditanggung negara.
- Bagi peserta non-pensiunan: membayar sendiri iuran sesuai kelas yang dipilih.
- Kriteria: Mereka yang tidak memiliki pekerjaan formal atau sudah pensiun.
- Fasilitas Kesehatan: Dapat memilih kelas layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan.
Baca juga: Mengenal Kartu KIS dan Bedanya dengan BPJS Kesehatan
Fasilitas kesehatan berdasarkan kelas layanan
BPJS Kesehatan membedakan fasilitas kesehatan berdasarkan kelas layanan yang dipilih oleh peserta:
- Kelas 1: Kamar perawatan dengan fasilitas terbaik, dengan iuran bulanan yang lebih tinggi.
- Kelas 2: Kamar perawatan dan fasilitas tingkat menengah, dengan iuran yang lebih rendah dibanding kelas 1.
- Kelas 3: Kamar perawatan dengan fasilitas standar, yang merupakan pilihan dengan iuran paling terjangkau.
Setiap kategori peserta memiliki kewajiban membayar iuran secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilih (kecuali PBI yang ditanggung pemerintah). Jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, ada sanksi administratif yang bisa dikenakan dan berpotensi menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Terkini Lainnya
- 2 Pebisnis Perempuan Indonesia Masuk Daftar Asia Power Businesswomen 2024
- Perdagangan Emas Digital: Bappebti Pastikan Ada Emas Fisik
- Waspada, Marak Penipuan Jasa Pelunasan Utang Pinjol Sasar Masyarakat
- Kemenhub Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Pesawat Trigana Air
- Dewan Ekonomi Nasional Dapat Tugas Bantu Selesaikan Hambatan Program Prioritas Prabowo
- Dukung Swasembada Pangan, ATR/BPN Bakal Tetapkan Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan
- Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Nelayan-Petani, Menkop: Permodalan Koperasi Akan Sangat Terbantu
- Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Capai 1,04 Juta Barrel Per Hari
- Soal Konflik Hotel Sultan, Menteri ATR: Kita Mengacu pada Putusan Hukum
- Ekonomi RI Tumbuh di Bawah 5 Persen, Airlangga: Singapura, Arab Saudi, dan Meksiko Juga Rendah
- BPKH Sosialisasikan Pengelolaan Dana Haji lewat Hajj Run 2024
- Mendag Siap Tindak E-Commerce yang Masih Jual Ponsel iPhone 16 dan Google Pixel
- Daya Beli Masyarakat Lesu, Ekspansi Bisnis UMKM Melambat
- Kementerian Koperasi Akan Dilibatkan untuk Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
- RAAM Raup Pendapatan Rp 166,8 Miliar pada Kuartal III 2024, Ditopang Film dan Tiket Bioskop
- Dewan Ekonomi Nasional Dapat Tugas Bantu Selesaikan Hambatan Program Prioritas Prabowo
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum