Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
JAKARTA, - Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang sangat populer dan banyak dipilih sebagai alat investasi.
Dengan berinvestasi dalam saham, Anda menanamkan modal ke perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham yang diperjualbelikan di BEI adalah milik perusahaan yang disebut emiten.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
Dengan membeli saham, Anda menjadi pemilik sebagian dari perusahaan tersebut.
Saham tergolong investasi yang mudah diperjualbelikan, memungkinkan Anda untuk menjualnya kapan saja jika membutuhkan dana.
Namun, penting untuk diingat bahwa investasi saham tidak hanya menawarkan potensi keuntungan, tetapi juga mengandung risiko yang perlu dipahami.
Baca juga: Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
Keuntungan Investasi Saham
Dilansir dari laman Sikapi Uangmu OJK, terdapat dua jenis keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi saham, yaitu capital gain dan dividen.
1. Potensi Capital Gain
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham.
Ketika harga saham perusahaan meningkat seiring perkembangan bisnis, Anda dapat menjual saham tersebut dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga belinya.
Keuntungan dari selisih ini disebut capital gain.
Mendapatkan capital gain memerlukan strategi yang matang dan pemilihan saham yang tepat.
Sebagai ilustrasi, misalkan Anda membeli saham NTR dengan harga Rp 16.000 per lembar sebanyak 30 lot pada tahun 2018.
Pada tahun 2020, harga saham tersebut naik menjadi Rp 26.000 per lembar.
Modal awal Anda adalah Rp 48 juta, dan setelah dua tahun, Anda memperoleh keuntungan atau capital gain sebesar Rp 30 juta.
Baca juga: Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Mendapatkan Dividen
Keuntungan lain dari investasi saham adalah dividen, yaitu pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham.
Terkini Lainnya
- Nasib Siapa Saja yang Bisa Beli BBM Subsidi Kini Ada di Tangan BPS
- Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke Indonesia
- Ciri-ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal Menurut OJK
- AlloFresh Hadirkan 4 Fitur dan Diskon untuk Mudahkan Belanja Online
- Serangan Siber Mengintai, Lindungi Data Perusahaan dengan Penggunaan Peranti yang Tepat
- UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp 2,9 Juta Berlaku 1 Januari
- Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- WeNetwork Dorong Transformasi Kepemimpinan untuk Indonesia Emas
- Pupuk Kaltim Dukung Pelestarian Ekosistem Perairan
- OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Periode Libur Nataru, Pelabuhan Penyeberangan Terapkan Skema Khusus
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- Digempur Risiko Geopolitik Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil
- Apa yang Dimaksud dengan Inklusi Keuangan?
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung