Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
JAKARTA, - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses permohonan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series.
Kemenperin pun mengaitkan proses penerbitan sertifikasi TKDN dengan komitmen investasi dari Apple, perusahaan yang memproduksi iPhone, di Indonesia.
Jika investasi sudah terealisasi, maka sertifikat TKDN sudah bisa diberikan dan iPhone 16 segera bisa beredar resmi di Indonesia.
"Bahwa kami sedang memproses permohonan sertifikasi TKDN Iphone 16. Dan kami mengaitkannya dengan komitmen investasi dari Apple untuk membangun Apple Academy. Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia, mereka akan investasi," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
"Nah kami akan cek, dan kebetulan mereka memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16," katanya.
Baca juga: Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia
Febri melanjutkan, saat ini pemberian izin edar untuk iPhone 16 series di Indonesia ditunda terlebih dulu.
Sehingga ia memastikan jika ada yang sudah menjual iPhone di pasaran, maka hal itu ilegal.
"Sekarang ditunda dulu (peredarannya). Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal, karena belum dapat sertifikasi," tegas Febri.
Baca juga: Penjualan iPhone Anjlok 10 Persen, Ini Penyebabnya
Syarat TKDN 40 persen
Febri melanjutkan, untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple harus memenuhi syarat 40 persen TKDN.
Persentase itu dipenuhi dari realisasi investasi dan penggunaan sejumlah elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
"(Syaratnya) 40 persen. Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, nanti bisa sampai 40 persen (TKDN). Kan kalau misalnya iPhone kawan-kawan ini kan ada komponennya kan, ada casingnya lah, atau apa namanya, aksesorisnya lah, itu diproduksi dalam negeri, setelah dihitung semuanya, nanti ada rumusnya itu 40 persen. Nah kalau 40 persen, dia bisa dapat sertifikasi TKDN," jelas Febri.
Baca juga: Kemenperin Berharap Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit
Terkini Lainnya
- Bos Lion Air Bakal Jadi Dirut Garuda Indonesia? Ini Kata Irfan Setiaputra
- [POPULER MONEY] Prabowo Mulai Lawatan Luar Negeri Didampingi Menteri-menteri Ekonomi | Sekilas Mengenal Danantara
- Bangkitnya Airbus A380: Raksasa Pesawat Bakal "Reinkarnasi" Produksi?
- Sebelum Ramai Boikot, KCF Indonesia Sudah Rugi Berkali-kali Sejak 2020
- Nasib KFC: Rugi Terus, Ribuan Karyawan di-PHK, Puluhan Gerai Tutup
- Kemendag Sebut Franchise Bisa Jadi Solusi Bagi Pengusaha yang Baru Memulai Bisnis
- APBN Tekor Rp 309 Triliun di Awal Pemerintahan Prabowo
- Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?
- Indonesia dan China Teken MoU di Bidang Keselamatan Maritim
- Ekspansi, CNMA Buka Bioskop Baru di Agora Mall Thamrin Nine
- Bagaimana Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024?
- Sri Mulyani Ungkap Alasan Hapus BKF dan Tambah 2 Ditjen
- Perkuat Posisi Pasar, WINE Luncurkan Produk Baru
- Geo Dipa Energi Targetkan Bauran Energi Geothermal Capai 260 GW pada 2026
- Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober