pattonfanatic.com

Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif  dalam suatu kesempatan
Lihat Foto

JAKARTA, - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses permohonan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series.

Kemenperin pun mengaitkan proses penerbitan sertifikasi TKDN dengan komitmen investasi dari Apple, perusahaan yang memproduksi iPhone, di Indonesia.

Jika investasi sudah terealisasi, maka sertifikat TKDN sudah bisa diberikan dan iPhone 16 segera bisa beredar resmi di Indonesia.

"Bahwa kami sedang memproses permohonan sertifikasi TKDN Iphone 16. Dan kami mengaitkannya dengan komitmen investasi dari Apple untuk membangun Apple Academy. Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia, mereka akan investasi," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

"Nah kami akan cek, dan kebetulan mereka memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16," katanya.

Baca juga: Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Febri melanjutkan, saat ini pemberian izin edar untuk iPhone 16 series di Indonesia ditunda terlebih dulu.

Sehingga ia memastikan jika ada yang sudah menjual iPhone di pasaran, maka hal itu ilegal.

"Sekarang ditunda dulu (peredarannya). Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal, karena belum dapat sertifikasi," tegas Febri.

Baca juga: Penjualan iPhone Anjlok 10 Persen, Ini Penyebabnya

Syarat TKDN 40 persen

Febri melanjutkan, untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple harus memenuhi syarat 40 persen TKDN.

Persentase itu dipenuhi dari realisasi investasi dan penggunaan sejumlah elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.

"(Syaratnya) 40 persen. Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, nanti bisa sampai 40 persen (TKDN). Kan kalau misalnya iPhone kawan-kawan ini kan ada komponennya kan, ada casingnya lah, atau apa namanya, aksesorisnya lah, itu diproduksi dalam negeri, setelah dihitung semuanya, nanti ada rumusnya itu 40 persen. Nah kalau 40 persen, dia bisa dapat sertifikasi TKDN," jelas Febri.

Baca juga: Kemenperin Berharap Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat