pattonfanatic.com

ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika

Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, yang merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika memberi penjelasan tentang warta sengketa lahan di kawasan Mandalika.

Dalam keterangannya, dikutip pada Senin (7/10/2024), Million Sekarsari, Vice President Corporate Secretary ITDC menjelaskan, ITDC menerima lahan di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau KEK The Mandalika pada tahun 2008 sebagai bentuk Penambahan Penyertaan Modal Negara ke perseroan.

Lahan seluas sekitar 1.175 hektar tersebut berasal dari aset PT Pengembangan Pariwisata Lombok (LTDC), perusahaan patungan yang didirikan pemerintah Nusa Tenggara Barat pada tahun 1989.

Baca juga: Di Balik Megahnya MotoGP Mandalika, Pemilik Lahan Tetap Bertahan dan Para Pebalap Jatuh di Tikungan Sengketa

Para pebalap MotoGP memacu kecepatan dalam Sprint Race MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (28/9/2024). Pebalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia berhasil memenangi Sprint Race diikuti pembalap Ducati Lenovo Enea Bastianini dan pembalap Gresini Racing Marc Marquez. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym. Para pebalap MotoGP memacu kecepatan dalam Sprint Race MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (28/9/2024). Pebalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia berhasil memenangi Sprint Race diikuti pembalap Ducati Lenovo Enea Bastianini dan pembalap Gresini Racing Marc Marquez.

LTDC telah membebaskan dengan cara membayar lahan tersebut kepada pemilik awal dan telah memperoleh Hak Pengelolaan serta Hak Guna Bangunan atas tanah-tanah tersebut.

"ITDC selaku perusahaan yang menerima penambahan modal ini telah diberikan juga seluruh bukti-bukti pembayaran lahan dan selanjutnya menerima Hak Atas Tanah berupa Sertipikat Hak Pengelolaan atas nama ITDC atas tanah seluas 1.175 hektar di KEK Mandalika," kata Million.

Dia menjelaskan, proses penerbitan Hak Atas Tanah ini telah melalui verifikasi berjenjang sebelum penerbitan HPL.

Sementara itu, atas tanah-tanah dengan status klaim pada masa lalu, hanya seluas 135 hektar dan telah seluruhnya dibayarkan oleh ITDC melalui mekanisme ganti dampak sosial pada tahun 2016-2017 dengan verifikasi dari Tim Percepatan Penyelesaian
Permasalahan Tanah yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN NTB dan Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Forkompinda.

Baca juga: Ini Strategi ITDC Tarik Minat Turis Asing ke Lombok

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat