ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
JAKARTA, - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, yang merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika memberi penjelasan tentang warta sengketa lahan di kawasan Mandalika.
Dalam keterangannya, dikutip pada Senin (7/10/2024), Million Sekarsari, Vice President Corporate Secretary ITDC menjelaskan, ITDC menerima lahan di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau KEK The Mandalika pada tahun 2008 sebagai bentuk Penambahan Penyertaan Modal Negara ke perseroan.
Lahan seluas sekitar 1.175 hektar tersebut berasal dari aset PT Pengembangan Pariwisata Lombok (LTDC), perusahaan patungan yang didirikan pemerintah Nusa Tenggara Barat pada tahun 1989.
LTDC telah membebaskan dengan cara membayar lahan tersebut kepada pemilik awal dan telah memperoleh Hak Pengelolaan serta Hak Guna Bangunan atas tanah-tanah tersebut.
"ITDC selaku perusahaan yang menerima penambahan modal ini telah diberikan juga seluruh bukti-bukti pembayaran lahan dan selanjutnya menerima Hak Atas Tanah berupa Sertipikat Hak Pengelolaan atas nama ITDC atas tanah seluas 1.175 hektar di KEK Mandalika," kata Million.
Dia menjelaskan, proses penerbitan Hak Atas Tanah ini telah melalui verifikasi berjenjang sebelum penerbitan HPL.
Sementara itu, atas tanah-tanah dengan status klaim pada masa lalu, hanya seluas 135 hektar dan telah seluruhnya dibayarkan oleh ITDC melalui mekanisme ganti dampak sosial pada tahun 2016-2017 dengan verifikasi dari Tim Percepatan Penyelesaian
Permasalahan Tanah yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN NTB dan Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Forkompinda.
Baca juga: Ini Strategi ITDC Tarik Minat Turis Asing ke Lombok
Terkini Lainnya
- Sebelum Ramai Boikot, KCF Indonesia Sudah Rugi Berkali-kali Sejak 2020
- Nasib KFC: Rugi Terus, Ribuan Karyawan di-PHK, Puluhan Gerai Tutup
- Kemendag Sebut Franchise Bisa Jadi Solusi Bagi Pengusaha yang Baru Memulai Bisnis
- APBN Tekor Rp 309 Triliun di Awal Pemerintahan Prabowo
- Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?
- Indonesia dan China Teken MoU di Bidang Keselamatan Maritim
- Ekspansi, CNMA Buka Bioskop Baru di Agora Mall Thamrin Nine
- Bagaimana Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024?
- Sri Mulyani Ungkap Alasan Hapus BKF dan Tambah 2 Ditjen
- Perkuat Posisi Pasar, WINE Luncurkan Produk Baru
- Geo Dipa Energi Targetkan Bauran Energi Geothermal Capai 260 GW pada 2026
- Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- Bank Ina Kerja Sama dengan Kliring Berjangka Indonesia, Jadi Bank Penyimpan Dana Margin
- Watsons Buka Gerai Ke-8.000 di Asia
- AHY Minta Krakatau Steel Wujudkan Kemandirian Baja Infrastruktur Nasional
- Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia