Gaji Hakim Tak Naik Sejak 2012, Hashim: Ini Akan Diperbaiki Prabowo
JAKARTA, - Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk menaikkan gaji hakim dan guru di Indonesia.
Hal ini diungkapkan adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam sebuah acara diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).
"So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk penegak hukum," ujar Hashim di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Hashim Sebut Amran Sulaiman Menteri Kesayangan Prabowo Saat Ini
Kenaikan gaji hakim ini harus menjadi prioritas lantaran tidak mengalami kenaikan dalam belasan tahun terakhir. Selain itu juga sebagai bentuk perwujudan 8 misi Prabowo-Gibran atau Asta Cita.
Sebagai informasi, aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 dan sampai saat ini PP itu belum direvisi.
"Saya diberitahu oleh salah satu Hakim Agung yang saya temui di Changi (Singapura) tahun lalu, Hakim Agung sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji," ungkapnya.
Selain menyejahterakan hakim, pemerintahan Prabowo-Gibran juga akan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia melalui kenaikan gaji guru.
"Ini gaji guru kita akan perbaiki juga karena pendidikan itu salah satunya," kata Hashim.
Baca juga: Gaji Pekerja Mau Dipotong Lagi, Kali Ini untuk Program Pensiun Tambahan
Gaji hakim tak naik 12 Tahun
Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia atau Ikahi menyebut, penghasilan hakim yang belum diubah sejak 12 tahun lalu tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hakim, terutama di daerah.
“Kenaikan inflasi dan macam macamnya sehingga tidak memenuhi lagi kebutuhan teman teman hakim terutama yang ada di daerah-daerah,” kata Ketua Umum Ikahi Yasardi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/9/2024).
Menurut Yasardi, dampak dari tidak adanya penyesuaian penghasilan sejak 12 tahun lalu sangat dirasakan hakim-hakim muda dan hakim yang bertugas di daerah.
Hakim yang ditugaskan di daerah terpencil seperti Papua misalnya, harus menabung setiap bulan untuk biaya pulang ke kampung halaman. Kondisi semacam ini tidak dirasakan oleh hakim agung di Mahkamah Agung.
“Kalau dari Jayapura ke Jakarta? Belum lagi mereka misalnya tinggal di Sumatra, dua kali naik pesawat kan? Anda bisa hitung sendiri itu berapa tiketnya. Bolak balik lagi, keluarga lagi misalnya,” ujar Yasardi.
Baca juga: Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen
Terkini Lainnya
- Berikut Ini Para Peraih Penghargaan Kompasiana Awards 2024!
- Kekayaan Donald Trump Menciut Rp 3,8 Triliun Jelang Pilpres AS, Ada Apa?
- Upaya Pertamina Selamatkan SPBU yang Kena Abrasi di Ende Selatan
- LinkedIn: 10 Persen Pekerja Saat Ini Tempati Jabatan yang Tidak Ada di 2000
- Godok Skema Baru Subsidi Energi, Kementerian ESDM Siapkan Data
- ISEF 2024 Turut Dukung Warisan Budaya Indonesia ke Kancah Global
- Mendorong Gairah Transaksi Bursa Karbon
- IHSG Selama Sepekan Ambles 2,46 Persen, 10 Saham Ini Masih Menguat Signfikan
- InJourney Bidik Dampak Ekonomi Aquabike Jetski di Danau Toba Capai Rp 1,7 Triliun
- Kala Utang Paylater RI Naik Dua Kali Lipat
- Ini Perusahaan yang Bikin Sritex Pailit, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan
- IHCBS 2024 Siap Digelar, Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM
- Ketidakpastian Global Meningkat, Modal Asing Rp 4,86 Triliun Keluar dari RI
- Forum Haji Internasional Perkuat Rumusan Kelolaan Keuangan Haji
- FILONOMICS: Cetak Sejarah Sri Mulyani dan Strategi 3 Wamenkeu
- Kekayaan Donald Trump Menciut Rp 3,8 Triliun Jelang Pilpres AS, Ada Apa?
- Ini Perusahaan yang Bikin Sritex Pailit, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- Kemendag Fasilitasi UMKM Jago
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal