pattonfanatic.com

Gaji Hakim Tak Naik Sejak 2012, Hashim: Ini Akan Diperbaiki Prabowo

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/204).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk menaikkan gaji hakim dan guru di Indonesia.

Hal ini diungkapkan adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam sebuah acara diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).

"So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk penegak hukum," ujar Hashim di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Hashim Sebut Amran Sulaiman Menteri Kesayangan Prabowo Saat Ini

Kenaikan gaji hakim ini harus menjadi prioritas lantaran tidak mengalami kenaikan dalam belasan tahun terakhir. Selain itu juga sebagai bentuk perwujudan 8 misi Prabowo-Gibran atau Asta Cita.

Sebagai informasi, aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 dan sampai saat ini PP itu belum direvisi.

"Saya diberitahu oleh salah satu Hakim Agung yang saya temui di Changi (Singapura) tahun lalu, Hakim Agung sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji," ungkapnya.

Selain menyejahterakan hakim, pemerintahan Prabowo-Gibran juga akan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia melalui kenaikan gaji guru.

"Ini gaji guru kita akan perbaiki juga karena pendidikan itu salah satunya," kata Hashim.

Baca juga: Gaji Pekerja Mau Dipotong Lagi, Kali Ini untuk Program Pensiun Tambahan

Gaji hakim tak naik 12 Tahun

Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia atau Ikahi menyebut, penghasilan hakim yang belum diubah sejak 12 tahun lalu tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hakim, terutama di daerah.

“Kenaikan inflasi dan macam macamnya sehingga tidak memenuhi lagi kebutuhan teman teman hakim terutama yang ada di daerah-daerah,” kata Ketua Umum Ikahi Yasardi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/9/2024).

Menurut Yasardi, dampak dari tidak adanya penyesuaian penghasilan sejak 12 tahun lalu sangat dirasakan hakim-hakim muda dan hakim yang bertugas di daerah.

Hakim yang ditugaskan di daerah terpencil seperti Papua misalnya, harus menabung setiap bulan untuk biaya pulang ke kampung halaman. Kondisi semacam ini tidak dirasakan oleh hakim agung di Mahkamah Agung.

“Kalau dari Jayapura ke Jakarta? Belum lagi mereka misalnya tinggal di Sumatra, dua kali naik pesawat kan? Anda bisa hitung sendiri itu berapa tiketnya. Bolak balik lagi, keluarga lagi misalnya,” ujar Yasardi.

Baca juga: Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat