pattonfanatic.com

KemenKop-UKM Catatkan 10 Juta UMKM Sudah Memiliki NIB Per September 2024

Ilustrasi pengusaha.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) mencatatkan sudah ada 10 juta pelaku usaha UMKM yang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) per September 2024.

Jumlah ini naik signifikan jika dibandingkan pada tahun lalu yang di mana Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 7.146.105 NIB hingga akhir 2023.

"Terkait NIB kita secara nasional memang sudah tercatat ada 10 juta UMKM yang dapat NIB ini secara nasional," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam jumpa pers Capaian 10 Tahun Kinerja Deputi Bidang Usaha Mikro: Akselerasi Transformasi Usaha Naik Kelas, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Yulius bilang dari 10 juta pelaku usaha yang sudah memiliki NIB itu mayoritas berasal dari usaha skala mikro dan sisanya hanya pelaku usaha kecil.

Untuk diketahui NIB adalah kode identifikasi yang memberikan pengakuan resmi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang berfungsi sebagai perlindungan hukum dan memiliki banyak manfaat bagi UMKM, di antaranya untuk mempermudah akses ke pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga mempermudah mengurus sertifikasi, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).

Baca juga: Bantu UMKM Naik Kelas, Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Digipreneur Hub 


Sebelumnya, Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus mengatakan, meski masih dalam skala mikro, seharusnya UMKM memiliki NIB.

Firdaus menjelaskan sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Untuk mendapatkan NIB, kata Firdaus, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor Whatsapp aktif.

Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK. "Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari," ujar Firdaus di Jakarta dalam keterangannya.

Baca juga: Simak, Ini Cara Daftar NIB Bagi Pelaku UKM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat