pattonfanatic.com

Moratorium Fintech Lending Belum Dibuka, Aftech: Industri Masih Hadapi Masalah

Ilustrasi fintech peer to peer lending.
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan, moratorium izin usaha industri fintech peer to peer lending masih diterapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Direktur Marcomm Aftech Abynprima Rizki mengatakan, industri fintech lending masih menghadapi berbagai macam masalah seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan tingginya kredit macet atau non performing financing (NPF).

"Saya rasa regulator punya pandangan lain terhadap keputusan mereka untuk moratorium. Dalam hal ini juga mendorong pelaku industri lagi untuk lebih bersaing secara sehat," kata dia dalam Media Gathering, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: OJK Beri Surat Peringatan ke 19 Fintech Lending dengan Kredit Macet Tinggi

Ilustrasi fintech peer to peer lending. Data OJK menunjukkan penyaluran pendanaan fintech di luar Jawa masih rendah. Faktor kebutuhan ekonomi dan infrastruktur yang belum merata menjadi penyebab utamanya.SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Data OJK menunjukkan penyaluran pendanaan fintech di luar Jawa masih rendah. Faktor kebutuhan ekonomi dan infrastruktur yang belum merata menjadi penyebab utamanya.

Ia menambahkan, industri fintech lending perlu mendorong perusahaan untuk bersaing secara sehat dan memiliki tata kelola yang sehat.

"Karena kami melihatnya peer-to-peer ini kan produk keuangan yang dulu masih baby tetapi sekarang dipaksa harus dewasa, karena konsumennya tinggi sekali," imbuh dia.

Abynprima bilang, masih terdapat permasalahan fundamental pada industri fintech lending.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal II Aftech Firlie Ganinduto mengatakan, industri fintech peer-to-peer lending masih diterpa isu soal tata kelola (governance).

Baca juga: Industri Fintech Lending Cetak Laba Rp 656,80 Miliar per Agustus 2024

"Yang terjadi sekarang adalah dari 98 fintech lending itu sedang dibenahi, mungkin regulator lihat perlu ada pembenahan nih sebelum ada pemain baru lagi," terang dia.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan sinyal positif untuk untuk membuka moratorium izin usaha untuk fintech peer-to-peer lending.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat