Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024
- Gaji PPPK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari lalu. Berapa gaji PPPK terbaru yang berlaku saat ini? Artikel ini akan membahasnya.
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Peraturan tentang PPPK yang berkaitan dengan besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lantas, berapa gaji PPPK terbaru tahun 2024 yang berlaku saat ini sesuai golongan?
Baca juga: Masa Kerja PPPK, Bagaimana Aturannya?
Daftar gaji PPPK sesuai golongan
Dituliskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji PPPK sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2024
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2024 terbaru yang berlaku saat ini.
Baca juga: Tak Harus Resign, PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024
Terkini Lainnya
- Indonesia dan China Teken MoU di Bidang Keselamatan Maritim
- Ekspansi, CNMA Buka Bioskop Baru di Agora Mall Thamrin Nine
- Bagaimana Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024?
- Sri Mulyani Ungkap Alasan Hapus BKF dan Tambah 2 Ditjen
- Perkuat Posisi Pasar, WINE Luncurkan Produk Baru
- Geo Dipa Energi Targetkan Bauran Energi Geothermal Capai 260 GW pada 2026
- Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- Bank Ina Kerja Sama dengan Kliring Berjangka Indonesia, Jadi Bank Penyimpan Dana Margin
- Watsons Buka Gerai Ke-8.000 di Asia
- AHY Minta Krakatau Steel Wujudkan Kemandirian Baja Infrastruktur Nasional
- 8 Kereta New Generation dari Solo dan Yogyakarta Saat Libur Nataru, Apa Saja?
- Mendag Optimistis Kemenangan Trump di Pilpres AS Tak Berdampak pada Perdagangan RI
- Jalin dan Pospay Kerja Sama Layanan Pembayaran QR "Cross Border" di Singapura
- ASDP Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan di Merak-Bakauheni Jelang Nataru
- ST013 Bisa Dibeli di 29 Mitra Distribusi Resmi, Ini Daftarnya
- Sri Mulyani Ungkap Alasan Hapus BKF dan Tambah 2 Ditjen
- Masa Kerja PPPK, Bagaimana Aturannya?
- Dompet Elektronik adalah Apa? Ini Penjelasan dan Regulasinya
- Tingkatkan Akses Global, LPEI Bawa Pelaku Usaha Ekspor Berkelanjutan di TEI 2024
- Subsidi BBM Cs Tidak Tepat Sasaran, Prabowo Bakal Ubah Jadi BLT
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Berpotensi Ditambah