Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024

- Gaji PPPK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari lalu. Berapa gaji PPPK terbaru yang berlaku saat ini? Artikel ini akan membahasnya.
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Peraturan tentang PPPK yang berkaitan dengan besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lantas, berapa gaji PPPK terbaru tahun 2024 yang berlaku saat ini sesuai golongan?
Baca juga: Masa Kerja PPPK, Bagaimana Aturannya?
Daftar gaji PPPK sesuai golongan
Dituliskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji PPPK sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2024
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2024 terbaru yang berlaku saat ini.
Baca juga: Tak Harus Resign, PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024
Terkini Lainnya
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Menteri Rosan: Insya Allah Danantara Bisa Diluncurkan Dalam Waktu Dekat ...
- Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2025 secara Online
- Update BBM BP-AKR Terbaru, Harga BP 92 Turun
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- Masa Kerja PPPK, Bagaimana Aturannya?
- Dompet Elektronik adalah Apa? Ini Penjelasan dan Regulasinya
- Tingkatkan Akses Global, LPEI Bawa Pelaku Usaha Ekspor Berkelanjutan di TEI 2024
- Subsidi BBM Cs Tidak Tepat Sasaran, Prabowo Bakal Ubah Jadi BLT
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Berpotensi Ditambah