Uni Eropa Tunda UU Antideforestasi, Pemerintah Siapkan Kampanye Hijau untuk CPO
JAKARTA, - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemeterian Perdagangan Mardyana Listyowati mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kampanye hijau untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Hal ini merespons Komisi Uni Eropa yang menunda implementasi Undang-Undang (UU) anti-deforestasi atau EU Deforestation-Free Products Regulation (EUDR).
“Pastinya dalam waktu setahun ini kita harus bersiap diri, walaupun kita sebenarnya menolak, tapi bukan berarti menolak itu dengan tinggal diam. Kita mempersiapkan diri, menyesuaikan untuk bisa mengikuti EUDR, yang dipersyaratkan EUDR,” kata Mardyana ditemui di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) yang ke-39 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (9/10/2024).
Mardyana juga mengatakan bahwa Indonesia sedang mempersiapkan dan membangun National Dashboard untuk kampanye CPO.
“Kita juga sudah ke beberapa negara, kita mempersiapkan diri untuk menjadi green campaign, bahwa sebenarnya CPO ini bukanlah barang yang berbahaya, dan tidak ada deforestasi sebenarnya,” tutur Madyana.
Mardyana menyebutkan, CPO merupakan produk yang lebih efektif dan efisien dibanding produk-produk seperti polsa minyak-minyak lain.
“Karena kenapa? Karena tidak sekali menghasilkan, selesai. Nah kalau yang lain, produk-produk dari agrikultur lain, selain CPO itu, dia ditanam, dipanen sekali, selesai,” kata dia.
Menurut Mardyana, EUDR tidak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga diskriminasi terhadap negara-negara berkembang.
Adapun Komisi Uni Eropa memutuskan menunda implementasi UU anti-deforestasi atau EUDR selama setahun. EUDR sedianya akan berlaku pada 30 Desember 2024.
Dalam UU tersebut, produk tertentu yang diekspor ke Uni Eropa (UE), salah satunya minyak kelapa sawit, harus mematuhi berbagai syarat yang ditetapkan.
Eksportir harus memastikan produk yang diekpor ke UE tidak terkait dengan penggundulan hutan atau degradasi hutan dalam rantai pasoknya sejak 2020.
Selaun itu, UU tersebut juga mewajibkan produksi barang yang diekspor mematuhi hak asasi manusia (HAM) serta masyarakat adat.
Baca juga: Pemerintah Sebut Penerapan UU Antideforestasi Uni Eropa Berpotensi Ditunda
Terkini Lainnya
- Ini Tantangan Perusahaan RI Terapkan "Assurance" pada Laporan Keberlanjutan
- Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian, Kupon, hingga Keuntungannya
- Pengusaha Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
- Maksimalkan Penjualan Online Bersama Diginesia, Spesialis Layanan Marketplace Indonesia
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP)
- Sekilas Mengenal Danantara, "Superholding" BUMN Baru yang Bakal Kelola Aset "Jumbo" Rp 9.480 Triliun
- Jurus Lo Kheng Hong Berburu "Cuan" dari Pasar Modal
- Jika Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Impor, Apakah Harga Tiket Bisa Turun?
- Profil Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Pengganti Dwi Soetjipto
- Apindo Khawatir Kemenangan Trump di Pilpres AS Berdampak Pada Dunia Usaha Indonesia
- Trump Menang Pilpres AS 2024, Rupiah Berpotensi Tembus Rp 16.000
- Pertamina Bidik Perluasan Bisnis Energi Hijau ke Timur Tengah
- Rusdi Kirana Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Garuda? Ini Respons Erick Thohir
- [POPULER MONEY] Danantara Bakal Kelola Aset Rp 9.480 T | Imbas Trump Menang, Kekayaan Elon Musk Naik Rp 328,4 T
- Erick Thohir Sebut Divestasi Saham Freeport Harus Ekstra Hati-hati
- Profil Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Pengganti Dwi Soetjipto
- Masa Depan Informasi Geospasial Era Prabowo
- Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga BNI
- IHSG Awal Sesi Bangkit, Rupiah Melemah
- Berapa Biaya Admin ShopeePay?
- Turun Rp 10.000, Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini: Kamis 10 Oktober 2024