pattonfanatic.com

Uni Eropa Tunda UU Antideforestasi, Pemerintah Siapkan Kampanye Hijau untuk CPO

Ilustrasi sawit.
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemeterian Perdagangan Mardyana Listyowati mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kampanye hijau untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Hal ini merespons Komisi Uni Eropa yang menunda implementasi Undang-Undang (UU) anti-deforestasi atau EU Deforestation-Free Products Regulation (EUDR).

“Pastinya dalam waktu setahun ini kita harus bersiap diri, walaupun kita sebenarnya menolak, tapi bukan berarti menolak itu dengan tinggal diam. Kita mempersiapkan diri, menyesuaikan untuk bisa mengikuti EUDR, yang dipersyaratkan EUDR,” kata Mardyana ditemui di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) yang ke-39 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat pada Oktober, Kemendag: Permintaan Meningkat Tak Diimbangi Produksi

Mardyana juga mengatakan bahwa Indonesia sedang mempersiapkan dan membangun National Dashboard untuk kampanye CPO.

“Kita juga sudah ke beberapa negara, kita mempersiapkan diri untuk menjadi green campaign, bahwa sebenarnya CPO ini bukanlah barang yang berbahaya, dan tidak ada deforestasi sebenarnya,” tutur Madyana.

Mardyana menyebutkan, CPO merupakan produk yang lebih efektif dan efisien dibanding produk-produk seperti polsa minyak-minyak lain.

“Karena kenapa? Karena tidak sekali menghasilkan, selesai. Nah kalau yang lain, produk-produk dari agrikultur lain, selain CPO itu, dia ditanam, dipanen sekali, selesai,” kata dia.

Menurut Mardyana, EUDR tidak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga diskriminasi terhadap negara-negara berkembang.

Adapun Komisi Uni Eropa memutuskan menunda implementasi UU anti-deforestasi atau EUDR selama setahun. EUDR sedianya akan berlaku pada 30 Desember 2024.

Dalam UU tersebut, produk tertentu yang diekspor ke Uni Eropa (UE), salah satunya minyak kelapa sawit, harus mematuhi berbagai syarat yang ditetapkan.

Eksportir harus memastikan produk yang diekpor ke UE tidak terkait dengan penggundulan hutan atau degradasi hutan dalam rantai pasoknya sejak 2020.

Selaun itu, UU tersebut juga mewajibkan produksi barang yang diekspor mematuhi hak asasi manusia (HAM) serta masyarakat adat.

Baca juga: Pemerintah Sebut Penerapan UU Antideforestasi Uni Eropa Berpotensi Ditunda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat