pattonfanatic.com

Tes SKD CPNS 2024 Gratis, BKN: Kalau Ada yang Minta Biaya Segera Lapor!

Lokasi tes SKD CPNS 2024 berubah dari saat pendaftaran
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk segera melapor jika ada instansi yang mengenakan biaya untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

BKN menegaskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS tidak dipungut biaya, alias gratis.

"Bagi pelamar seleksi CPNS 2024, kalau ada instansi tertentu yang mengenakan biaya SKD CAT BKN silakan sampaikan via LAPOR BKN," sebut BKN dalam informasi yang diunggah di akun Instagram resmi BKN, @BKNgoid pada Kamis (10/9/2024).

"Biaya pelaksanaan SKD CPNS tidak dibebankan kepada peserta alias gratis," lanjut BKN. 

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

BKN juga meminta pelamar untuk memahami bahwa ambang batas atau passing grade serta jenis soal SKD telah ditetapkan dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 mengenai nilai ambang batas SKD pengadaan PNS Tahun 2024.

Selain itu, BKN menginformasikan adanya tiga jenis titik lokasi (tilok) untuk ujian SKD CPNS 2024, yaitu Tilok Kantor BKN, Tilok Mandiri BKN, dan Tilok Mandiri Instansi.

Sebagai informasi, SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui peserta seleksi CPNS.

Tes ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi PNS.

SKD terdiri dari tiga materi soal: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Pelaksanaan tes SKD CPNS tahun ini dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, dengan pengolahan nilai SKD dilakukan pada 23 Oktober hingga 16 November 2024.

Hasil SKD akan diumumkan pada 17 hingga 19 November 2024.

Pelamar seleksi CPNS 2024 juga diperbolehkan menggunakan hasil tes SKD tahun 2023.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS tahun 2024.

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelamar untuk menggunakan hasil tes SKD sebelumnya.

Kriteria tersebut antara lain, pelamar harus melamar seleksi CPNS 2024 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, pada jenjang pendidikan yang sama dengan saat seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda, nilai SKD sebelumnya harus memenuhi ambang batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS.

Pelamar akan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 mulai 18 hingga 28 September 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN.

Baca juga: Catat, Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak mulai Besok

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat