Mengenal Apa Itu PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak

JAKARTA, - Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, namun ada juga sumber pendapatan lainnya yang tak kalah penting, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apa Itu PNBP?
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencakup seluruh penerimaan yang diterima negara dari sumber selain pajak dan hibah.
Sederhananya, PNBP merupakan dana yang diperoleh pemerintah dari berbagai sektor di luar pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Di Indonesia, PNBP diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mulai berlaku pada 23 Agustus 2018.
Baca juga: Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Hadir dengan Beragam Diskon
Dalam UU tersebut dijelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki oleh negara.
PNBP menjadi penerimaan Pemerintah Pusat yang dikelola di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta masuk dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis Objek dan Contoh PNBP
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 membagi PNBP menjadi enam kelompok besar, yang berasal dari berbagai aktivitas dan pengelolaan sumber daya negara.
Baca juga: Strategi Pupuk Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Berikut adalah jenis-jenis PNBP yang berlaku:
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Negara mendapatkan PNBP dari pengelolaan sumber daya alam, baik dari sektor minyak dan gas (migas) maupun sektor non-migas.
Contoh PNBP dari sumber ini meliputi hasil pengelolaan hutan, perikanan, hingga penjualan minyak bumi, gas bumi, dan batu bara.
2. Pelayanan
Pemerintah juga memperoleh PNBP dari berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat, baik layanan yang bersifat publik maupun non-publik.
Biaya layanan ini termasuk dalam pungutan yang dibebankan kepada masyarakat untuk jasa perizinan, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.
Contoh PNBP dari objek pelayanan di antaranya biaya perpanjangan SIM, pembuatan paspor, serta biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Baca juga: Bahlil Janji Perjuangkan Tambahan Tukin PNS Kementerian ESDM
3. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dari pengelolaan ini, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk dividen, royalti, dan pendapatan dari penjualan produk atau hasil produksi BUMN dan BUMD.
Terkini Lainnya
- Tanah Warga Pangandaran Dipasangi Plang Kemenkeu, Begini Duduk Perkaranya
- Mengenal 7 Produk Investasi: Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilihnya
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Hadir dengan Beragam Diskon
- Strategi Pupuk Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
- Anak Usaha Telkom Dorong Kebangkitan Industri Gim Lokal
- Bahlil Janji Perjuangkan Tambahan Tukin PNS Kementerian ESDM
- 7 Cara Cek Tagihan Listrik Bulan Lalu yang Sudah dan Belum Dibayar