pattonfanatic.com

Mengenal Apa Itu PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki oleh negara.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, namun ada juga sumber pendapatan lainnya yang tak kalah penting, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Apa Itu PNBP?

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencakup seluruh penerimaan yang diterima negara dari sumber selain pajak dan hibah.

Sederhananya, PNBP merupakan dana yang diperoleh pemerintah dari berbagai sektor di luar pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Di Indonesia, PNBP diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mulai berlaku pada 23 Agustus 2018.

Baca juga: Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Hadir dengan Beragam Diskon

 

Dalam UU tersebut dijelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki oleh negara.

PNBP menjadi penerimaan Pemerintah Pusat yang dikelola di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta masuk dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jenis Objek dan Contoh PNBP

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 membagi PNBP menjadi enam kelompok besar, yang berasal dari berbagai aktivitas dan pengelolaan sumber daya negara.

Baca juga: Strategi Pupuk Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

 

Berikut adalah jenis-jenis PNBP yang berlaku:

1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Negara mendapatkan PNBP dari pengelolaan sumber daya alam, baik dari sektor minyak dan gas (migas) maupun sektor non-migas.

Contoh PNBP dari sumber ini meliputi hasil pengelolaan hutan, perikanan, hingga penjualan minyak bumi, gas bumi, dan batu bara.

2. Pelayanan 

Pemerintah juga memperoleh PNBP dari berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat, baik layanan yang bersifat publik maupun non-publik.

Biaya layanan ini termasuk dalam pungutan yang dibebankan kepada masyarakat untuk jasa perizinan, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.

Contoh PNBP dari objek pelayanan di antaranya biaya perpanjangan SIM, pembuatan paspor, serta biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri.

Baca juga: Bahlil Janji Perjuangkan Tambahan Tukin PNS Kementerian ESDM

3. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dari pengelolaan ini, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk dividen, royalti, dan pendapatan dari penjualan produk atau hasil produksi BUMN dan BUMD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat