Mengenal Apa Itu PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak
JAKARTA, - Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, namun ada juga sumber pendapatan lainnya yang tak kalah penting, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apa Itu PNBP?
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencakup seluruh penerimaan yang diterima negara dari sumber selain pajak dan hibah.
Sederhananya, PNBP merupakan dana yang diperoleh pemerintah dari berbagai sektor di luar pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Di Indonesia, PNBP diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mulai berlaku pada 23 Agustus 2018.
Baca juga: Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Hadir dengan Beragam Diskon
Dalam UU tersebut dijelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki oleh negara.
PNBP menjadi penerimaan Pemerintah Pusat yang dikelola di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta masuk dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis Objek dan Contoh PNBP
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 membagi PNBP menjadi enam kelompok besar, yang berasal dari berbagai aktivitas dan pengelolaan sumber daya negara.
Baca juga: Strategi Pupuk Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Berikut adalah jenis-jenis PNBP yang berlaku:
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Negara mendapatkan PNBP dari pengelolaan sumber daya alam, baik dari sektor minyak dan gas (migas) maupun sektor non-migas.
Contoh PNBP dari sumber ini meliputi hasil pengelolaan hutan, perikanan, hingga penjualan minyak bumi, gas bumi, dan batu bara.
2. Pelayanan
Pemerintah juga memperoleh PNBP dari berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat, baik layanan yang bersifat publik maupun non-publik.
Biaya layanan ini termasuk dalam pungutan yang dibebankan kepada masyarakat untuk jasa perizinan, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.
Contoh PNBP dari objek pelayanan di antaranya biaya perpanjangan SIM, pembuatan paspor, serta biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Baca juga: Bahlil Janji Perjuangkan Tambahan Tukin PNS Kementerian ESDM
3. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dari pengelolaan ini, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk dividen, royalti, dan pendapatan dari penjualan produk atau hasil produksi BUMN dan BUMD.
Terkini Lainnya
- Buntut Garuda Sering Telat Penerbangan Haji, DPR Minta Kemenag Tambah Armada Penerbangan
- Daftar Saham yang Masuk Indeks IDX30 Periode November 2024-Januari 2025
- Pekerja PGN Siap Dukung Pemanfaatan Gas Bumi Nasional Demi Swasembada Energi
- Kemenag Sudah Gelontorkan Rp 19,7 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024
- Blibli Ajak Mahasiswa Tangkap Peluang "Green Jobs"
- Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Program 100 Hari Kerja Menpan RB, Selesaikan Penataan dan Pengisian Jabatan Kementerian di Kabinet Prabowo
- Wamenkeu Anggito Sebut Menteri dan Eselon I Bakal Pakai Mobil Dinas Buatan Pindad
- Tambah Kementerian, 229.901 ASN dan PPPK Berpotensi Pindah Kantor
- IHSG Turun di Awal Pekan, NIlai Tukar Rupiah Tembus 15.700
- Digitalisasi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
- Wawancara Eksklusif dengan Product Manager Gojek Arum dan Renata, Kupas Tuntas Potensi Talenta Lokal Indonesia
- Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik, Kadin Jakarta: Kemenkes Perlu Kaji Ulang
- BRI Insurance Bayar Klaim dan Manfat Rp 900 Juta di Jambi
- Astra Life Membukukan Total Aset Rp 8,1 Triliun pada Kuartal III 2024
- Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Hadir dengan Beragam Diskon
- Strategi Pupuk Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
- Anak Usaha Telkom Dorong Kebangkitan Industri Gim Lokal
- Bahlil Janji Perjuangkan Tambahan Tukin PNS Kementerian ESDM
- 7 Cara Cek Tagihan Listrik Bulan Lalu yang Sudah dan Belum Dibayar