pattonfanatic.com

Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di kantor Kemenkop-UKM, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) terus mengawasi penyelesaian delapan koperasi yang mengalami masalah.

Koperasi-koperasi tersebut meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah sudah dibubarkan dua tahun lalu, tetapi pemantauan tetap dilaksanakan.

“Tugas satgas tetap kami lanjutkan terhadap koperasi bermasalah. Kami membentuk tim monitoring untuk pendampingan terhadap koperasi bermasalah. Dari delapan koperasi bermasalah, yang sudah diputus homologasi pada sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) ini kita kawal,” kata Zabadi dalam konferensi pers di kantor Kemenkop-UKM, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Penjualan Aset untuk Ganti Rugi

Proses PKPU saat ini masih berlangsung. Zabadi memberikan contoh KSP Sejahtera Bersama yang proses PKPU-nya masih berjalan selama dua tahun ke depan.

“Akan kami kawal terus, kemudian (lihat) progresnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, alhamdulillah sudah ada pergerakan pembayaran oleh pihak koperasi,” tuturnya.

Dari total kerugian akibat delapan koperasi bermasalah, baru Rp 3,4 triliun yang telah dibayarkan dari total tagihan sebesar Rp 26 triliun.

“Kemenkop-UKM mendampingi dan memantau proses pembayaran pada tiap kasus, di mana dari total tagihan sebesar Rp 26 triliun, telah dibayarkan sebesar Rp 3,4 triliun,” ungkap Zabadi.

Dari delapan koperasi tersebut, kasus KSP Indosurya mengalami potensi kerugian paling besar, yakni Rp 13,9 triliun.

“Dalam sidang tingkat pertama justru dilepaskan oleh pengadilan. Kemudian pemerintah melalui Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) mendorong agar jaksa melakukan banding dan kasasi. Alhamdulillah sudah dimenangkan oleh jaksa dan pihak pengurus Indosurya dihukum 20 tahun,” jelas Zabadi.

Zabadi menegaskan bahwa Kemenkop-UKM akan terus memantau penyelesaian kasus hingga tahap pengadilan.

“Ini menunjukkan bahwa kami tetap memantau dan mengikuti proses karena memang putusan pengadilan dan PKPU berjalan dalam waktu yang cukup panjang, 5-10 tahun. Kita akan ikuti,” tutupnya.

Baca juga: Soroti Minimnya Koperasi Sektor Riil, Kemenkop-UKM: Masih di Bawah 30 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat