Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
JAKARTA, - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) terus mengawasi penyelesaian delapan koperasi yang mengalami masalah.
Koperasi-koperasi tersebut meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah sudah dibubarkan dua tahun lalu, tetapi pemantauan tetap dilaksanakan.
“Tugas satgas tetap kami lanjutkan terhadap koperasi bermasalah. Kami membentuk tim monitoring untuk pendampingan terhadap koperasi bermasalah. Dari delapan koperasi bermasalah, yang sudah diputus homologasi pada sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) ini kita kawal,” kata Zabadi dalam konferensi pers di kantor Kemenkop-UKM, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Penjualan Aset untuk Ganti Rugi
Proses PKPU saat ini masih berlangsung. Zabadi memberikan contoh KSP Sejahtera Bersama yang proses PKPU-nya masih berjalan selama dua tahun ke depan.
“Akan kami kawal terus, kemudian (lihat) progresnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, alhamdulillah sudah ada pergerakan pembayaran oleh pihak koperasi,” tuturnya.
Dari total kerugian akibat delapan koperasi bermasalah, baru Rp 3,4 triliun yang telah dibayarkan dari total tagihan sebesar Rp 26 triliun.
“Kemenkop-UKM mendampingi dan memantau proses pembayaran pada tiap kasus, di mana dari total tagihan sebesar Rp 26 triliun, telah dibayarkan sebesar Rp 3,4 triliun,” ungkap Zabadi.
Dari delapan koperasi tersebut, kasus KSP Indosurya mengalami potensi kerugian paling besar, yakni Rp 13,9 triliun.
“Dalam sidang tingkat pertama justru dilepaskan oleh pengadilan. Kemudian pemerintah melalui Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) mendorong agar jaksa melakukan banding dan kasasi. Alhamdulillah sudah dimenangkan oleh jaksa dan pihak pengurus Indosurya dihukum 20 tahun,” jelas Zabadi.
Zabadi menegaskan bahwa Kemenkop-UKM akan terus memantau penyelesaian kasus hingga tahap pengadilan.
“Ini menunjukkan bahwa kami tetap memantau dan mengikuti proses karena memang putusan pengadilan dan PKPU berjalan dalam waktu yang cukup panjang, 5-10 tahun. Kita akan ikuti,” tutupnya.
Baca juga: Soroti Minimnya Koperasi Sektor Riil, Kemenkop-UKM: Masih di Bawah 30 Persen
Terkini Lainnya
- Industri Tekstil Indonesia Tetap Bergeliat, 15 Investor Taiwan Berminat Relokasi
- Aplikasi Merchant BCA Bantu UMKM Pantau Transaksi dan Kelola Usaha dengan Mudah
- Resolusi Punya Gadget Baru Belum Tercapai? Wujudkan Sekarang lewat Game DANAPoly
- Serapan Anggaran Kemenhub Per November Baru 61,67 Persen, Ini Penjelasan Menhub
- Dukung Swasembada Pangan, Polda Riau Inisiasi Program Tanam Jagung dan Budidaya Patin
- Zaman Transaksi Serba QRIS, "Kasir" Digital Posku Lite Bikin UMKM Makin Cuan
- BCA Umumkan Pemenang Gebyar Badan Usaha 2024
- Bertemu Serikat Pekerja Migran, Menteri P2MI Minta Data LPK dan Oknum Nakal Segera Dilaporkan
- GoPay Hadirkan Produk Asuransi Kesehatan Lengkap, Premi Mulai dari Rp 60.000
- Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Tetapkan Standar Penyajian dan Akses Data
- Laba Bersih CGAS Naik 178,1 Persen di Kuartal III 2024, Didorong Kenaikan Permintaan CNG
- Dampak Pilpres AS: Wall Street, Dollar AS, hingga Bitcoin Perkasa
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta, Berlaku sampai Januari 2025
- Mentan Amran: 55 Perusahaan Siap Impor 1,3 Juta Sapi Perah untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga
- Dampak Pilpres AS: Wall Street, Dollar AS, hingga Bitcoin Perkasa
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Mengenal PLN Non Taglis, Jenis, dan Sistem Pembayarannya
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia