pattonfanatic.com

2 Kapal Singapura Tepergok Curi Pasir Laut di Batam

Penambangan pasir laut
Lihat Foto

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap basah dua kapal hisap pasir (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dua kapal berbendera Singapura ini diduga melakukan kegiatan pengerukan dan penampungan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya melihat secara langsung proses penghentian dan pemeriksaan dua kapal asing tersebut, MV YC 6 dan MV ZS 9.

Saat penangkapan terjadi, dirinya tengah berada di Kapal Pengawas (KP) Orca 03 yang secara kebetulan tengah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepri, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," terang Ipunk, sapaan akrabnya, dikutip dari laman resmi KKP, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut: Pulau RI Hilang, Singapura Makin Luas

"Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata dia lagi.

Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan bisa dibuktikan kepada masyarakat ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga beberapa kali melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

"Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya

Baca juga: Anies Janji Setop Ekspor Pasir Laut: Emangnya Kita Toko Material

Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.

"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," jelas Ipunk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat