2 Kapal Singapura Tepergok Curi Pasir Laut di Batam
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap basah dua kapal hisap pasir (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dua kapal berbendera Singapura ini diduga melakukan kegiatan pengerukan dan penampungan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya melihat secara langsung proses penghentian dan pemeriksaan dua kapal asing tersebut, MV YC 6 dan MV ZS 9.
Saat penangkapan terjadi, dirinya tengah berada di Kapal Pengawas (KP) Orca 03 yang secara kebetulan tengah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepri, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," terang Ipunk, sapaan akrabnya, dikutip dari laman resmi KKP, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut: Pulau RI Hilang, Singapura Makin Luas
"Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata dia lagi.
Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan bisa dibuktikan kepada masyarakat ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga beberapa kali melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.
"Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya
Baca juga: Anies Janji Setop Ekspor Pasir Laut: Emangnya Kita Toko Material
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.
"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," jelas Ipunk.
Terkini Lainnya
- Jangan Panik, Begini Cara Mengembalikan Akun DANA yang Dibekukan
- 30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
- OJK Nilai Positif Rencana Prabowo Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
- Erick Thohir ke BUMN: Jangan Kaget di Pemerintahan Prabowo Kerja Lebih Keras Lagi
- Laba Bersih TBS Energi Utama Naik 187,8 Persen pada Kuartal III 2024
- Elnusa Catatkan Kinerja Positif pada Kuartal III-2024, Laba Bersih Tumbuh 35 Persen YoY
- Penjualan Ekspor Sarung Tangan MARK Tumbuh pada Kuartal III 2024
- Bapanas Uji Sampling Pastikan Keamanan Anggur Shine Muscat dari China
- Jobstreet: GenAI Jadi Pendorong Transformasi Dunia Kerja Indonesia
- Menko Airlangga Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Hal Mustahil
- Cegah Kebakaran, ASPAN Jadi Wadah Pengusaha dan Produsen Alat Pemadam untuk Tingkatkan Standar Keselamatan
- Kinerja Maskapai Penerbangan Indonesia Diprediksi Melambat, Mengapa?
- "Underground Economy": Peluang dan Tantangannya ke Penerimaan Negara
- Membaca Arah Kebijakan Swasembada Pangan dan Energi
- Kurs Rupiah Hari Ini di BNI sampai CIMB Niaga
- Rute Penerbangan Baru ke Bali Bikin Prospek Kinerja Hatten Bali Cerah
- Bersama TNI AD, Bulog Wujudkan Budi Daya Pertanian dan Jaringan Distribusi Pangan
- Pertagas Patuhi Standar Operasi Aman Kementerian ESDM
- KAI Fokus Terapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
- Jaga Penyaluran Gas Bumi Aman dan Selamat, PGN Raih Penghargaan Subroto Award 2024