Bagaimana Penilaian SKD CPNS 2024?
- Sebelum tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) berlangsung, peserta dapat memahami sistem pembobotan nilai untuk setiap materi yang diuji. Bagaimana penilaian SKD CPNS tahun 2024? Berikut penjelasannya.
Sistem penilaian SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Merujuk kebijakan tersebut, setiap peserta akan menghadapi total 110 soal SKD CPNS, yang terdiri dari 30 soal TWK (tes wawasan kebangsaan), 35 soal TIU (tes intelegensia umum), dan 45 soal TKP (tes karakteristik pribadi).
Lantas, bagaimana penilaian SKD CPNS 2024?
Baca juga: Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2024
Sistem penilaian SKD CPNS 2024
Dilansir dari laman resmi KemenpanRB, sistem penilaian SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK)
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2024
- Tes intelegensia umum (TIU)
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0.
Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja
- Tes karakteristik pribadi (TKP)
- Paling tinggi: 5
- Paling rendah: 1
- Tidak menjawab: 0.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024
Sebagai informasi, nilai kumulatif maksimal SKD CPNS bagi pelamar kebutuhan umum sebesar 550, yang terdiri dari TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Itulah informasi terkait sistem penilaian SKD CPNS 2024 yang perlu diketahui peserta sebelum tes berlangsung.
Terkini Lainnya
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Siap-siap, Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Bank BJB Cetak Aset Rp 210 Triliun Per Kuartal III-2024
- Siap-siap, Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan
- Amblasnya Kelas Menengah dan Tantangan Zaken Kabinet Prabowo
- Berapa Gaji PNS Terbaru Tahun 2024?
- Update Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 Oktober 2024
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Oktober 2024 di Pegadaian
- Harga Bahan Pokok Minggu 13 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni