pattonfanatic.com

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan

Ilustrasi zakat, wakaf. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
Lihat Foto

JAKARTA, - Cara menghitung zakat penghasilan saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat menggunakan kalkulator zakat untuk menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Dilansir dari laman Baznas, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Baca juga: Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya. 

Penghasilan tersebut harus diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Baca juga: Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern

Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa nishab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2024 setara dengan 85 gram emas, atau senilai Rp 82.312.725 per tahun.

Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan minimal Rp 6.859.394 per bulan sudah berkewajiban untuk menunaikan zakat penghasilan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Baca juga: Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan zakat penghasilan.

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp 938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat