BEI Perpanjang Waktu Penerapan Rasio Free Float Minimum 10 Persen
JAKARTA, - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang waktu pemenuhan rasio free float oleh perusahaan yang melantai di bursa saham.
Aturan free float sendiri mengacu pada ketentuan yang mengatur jumlah saham yang beredar di pasar reguler.
Aturan ini bertujuan untuk memperhitungkan saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik, dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan.
Dilansir dari pengumuman dalam keterbukaan informasi, BEI memutuskan untuk memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10 persen untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
Baca juga: BEI Sebut Aksi Taipan Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Akan Mengurangi Free Float
Awalnya, pemenuhan ini akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2024, sementara aturan itu akan berlaku efektif pada hari bursa pertama November 2024.
Aturan baru ini membuat pemenuhan aturan ini mundur ke tahun depan. Waktu pemenuhan pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama November 2025.
Penyesuaian aturan baru ini dilakukan dengan merujuk Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80, serta mempertimbangkan dinamika pasar terkini serta memberi kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum rasio free float,
"PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10 persen untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 yang semula akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024 menjadi akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025," tulis pengumuman tersebut, dikutip Selasa (15/10/2024).
Baca juga: BEI Buka Kemungkinan Revisi Aturan Free Float Dampak Konflik BREN dan FTSE Russel
Sedikit catatan, sebelumnya rasio free float yang harus dipenuhi oleh emiten yang melantai di bursa saham adalah 7,5 persen.
Dilansir dari Kontan, rencana perubahan ini bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan.
Nantinya akan ada dua peraturan BEI yang direvisi. Pertama, Peraturan Nomor I-A mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Kedua, Peraturan I-V menyangkut Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.
Terkini Lainnya
- Kemenhub Pastikan Pengembalian Kereta Otonom Tanpa Rel dari IKN ke China Tak Rugikan Negara
- Operasional Transjakarta Diperpanjang Saat Laga Indonesia vs Jepang
- Pintu Sebut Teknologi Web3 Mampu Beri Dampak Positif ke Masyarakat
- Pembiayaan Pertanian dan Ketahanan Pangan Desa
- Menkomdigi Sebut AI Center Bakal Didirikan di Jayapura Awal Tahun Depan
- Sritex Dikabarkan PHK Ribuan Karyawan, Ini Fakta-faktanya
- Gunakan Produk Ramah Lingkungan, Anak Usaha SMGR Revitalisasi Trotoar di Jakarta
- Pasarkan Asuransi Digital, Hanwa Life Perkenalkan Platform MyVitamine
- Simak Daftar Kurs Rupiah di Bank Mandiri sampai BCA
- IHSG Bergerak di Zona Merah, Rupiah Melemah di Pasar Spot
- KUR Bisa Gantikan Pinjol? Ini Keunggulannya Menurut Kemenko Perekonomian
- Aprindo Usul Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda Dulu 1-2 Tahun
- Pemerintah Arahkan Penyaluran KUR untuk Dukung Program Prioritas Prabowo
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Demi Peluang Ekonomi, Alasan Prabowo Ingin Indonesia Gabung OECD Sekaligus BRICS Plus
- Menkomdigi Sebut AI Center Bakal Didirikan di Jayapura Awal Tahun Depan
- Tarif Tol Jakarta-Tangerang Bakal Naik, Apa Alasannya?
- Bandara IKN Bakal Dibuka untuk Penerbangan Internasional Akhir Desember 2024
- Pendapatan Kelas Menengah Jauh di Bawah Laju Kenaikan Harga Barang, Dipersulit Kenaikan PPN
- Nilai Ekspor RI Pada September 2024 Capai 22,08 Miliar Dollar AS, Turun 5,80 Persen Secara Bulanan
- Daftar 98 Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru per Oktober 2024