pattonfanatic.com

Buruh Ingatkan, Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Bisa Matikan Industri Tembakau Nasional

Ilustrasi tembakau.
Lihat Foto

JAKARTA, - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengingatkan pemerintah bahwa rencana aturan kemasan rokok polos bisa mematikan industru tembakau nasional.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah membahas Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

RPMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos atau plain packaging.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyebutkan bahwa PP tersebut secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," kata Sudarto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Soal RPMK Produk Tembakau, Menkes: Kita Sebenarnya Libatkan Apindo ...

Sudarto mengatakan, Kemenkes tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau tersebut.

"Padahal, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," kata Sudarto.

Oleh karena itu, serikat meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari rancangan PP Kesehatan.

Sudarto menilai, aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau.

"Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," kata dia.

Baca juga: IHT Dipandang Bisa Terpukul PP Kesehatan hingga RPMK Tembakau

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengingatkan kepada pemerintah bahwa PP Nomor 28 tahun 2024 itu juga akan menurunkan penyerapan tembakau lokal.

Henry mengatakan, penyerapan tembakau lokal sudah turun semenjak kabar PP tersebut dibahas.

“Dalam beberapa tahun terakhir, ditambah lagi dengan isu-isu kemasan polos dan peraturan-peraturan yang makin eksesif, petani merasakan penyerapannya berkurang,” kata Henry dalam diskusi bertajuk “Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek” di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom senior senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kemasan rokok polos berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 27,7 triliun year on year (yoy).

“Bukan hanya plain packaging saja, itu akan menurunkan penerimaan negara, terutama dari cukai, sebesar Rp 27,7 triliun. Jadi, akan luar biasa dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Tauhid.

Berdasarkan perhitungan Indef, kemasan rokok polos juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari skenario jumlah kemasan, pemajangan produk, dan iklan tembakau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat