pattonfanatic.com

Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam, lalu Dijual ke Singapura

Penambangan pasir laut
Lihat Foto

 

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap basah dua kapal penghisap pasir laut (dredger) di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 berbendera Malaysia. Selain berfungsing sebagai kapal hisap, dua kapal ini juga dipakai sebagai penampung (dumping).

Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, menjelaskan dua kapal maling pasir laut tersebut ditangkap Kapal Patroli Orca 003 milik KKP yang kebetulan tengah melintas dan membawa rombongan pejabat dari Jakarta, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

"Secara kebetulan Kapal Patroli Orca 003, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang dipakai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta sejumlah pejabat KKP, Rabu siang, 9 Oktober 2024 lalu," tulis Wahyu dikutip dari Instagram pribadinya, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: Saat Kapal Singapura Bolak-balik Curi Pasir RI Namun Baru Ketahuan

Wahyu membeberkan, setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan kepada para awak kapalnya, dua kapal itu sudah melakulan penyedotan pasir laut secara ilegal karena tidak mengantongi dokumen perizinan.

"Setelah diperiksa, kapal dengan bobot sekitar 12 ribu grosston (GT) yang mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut itu tidak dilengkapi dokumen yang sah alias bodong," ungkap dia.

Hasil pemeriksaan lainnya, sesuai penuturan nahkoda kapal, diketahui pula pasir yang disedot di perairan Indonesia itu akan dibawa ke negara tetangga, Singapura.

"Tujuannya, menurut nakhoda WNI yang diperiksa, menuju Singapura," ucap Wahyu.

Baca juga: Kapal Singapura Curi Pasir Laut, Indonesia Rugi Hampir Rp 1 Triliun

Sering bolak-balik curi pasir RI

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono manyatakan akan menindak tegas setiap pencurian pasir laut di perairan Indonesia.

"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," kata Ipung, sapaan akrabnya, dikutip dari keterangan resmi KKP.

Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 GT dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Seharusnya setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang, dong,” kata Ipunnk dikutip dari Harian Kompas yang saat penangkapan juga kebetulan berada di atas kapal Orca 3.

Baca juga: 2 Kapal Singapura Tepergok Curi Pasir Laut di Batam

"Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.

Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.

"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," jelas Ipunk.

Baca juga: Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Diperkirakan Capai Rp 2,5 Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat