pattonfanatic.com

Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Kapal Asing Pencuri Pasir Laut RI

Penambangan pasir laut
Lihat Foto

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal penghisap pasir laut (dredger) di dua lokasi perairan Provinsi Kepulauan Riau.

Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 berbendera Malaysia. Selain berfungsing sebagai kapal hisap, dua kapal ini juga dipakai sebagai penampung (dumping).

Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi membeberkan, penangkapan kapal pertama dilakukan tanpa sengaja oleh Kapal Patroli Orca 003 milik KKP yang kebetulan tengah melintas dan membawa rombongan pejabat dari Jakarta, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

"Secara kebetulan Kapal Patroli Orca 003, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang dipakai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta sejumlah pejabat KKP, Rabu siang, 9 Oktober 2024 lalu," tulis Wahyu dikutip dari Instagram pribadinya, Jumat (18/10/2024).

Rombongan Menteri KKP awalnya bertolak dari Batam menuju ke Pulau Nipa, salah satu pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, dengan menumpang Kapal Orca 3.

Baca juga: Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam, lalu Dijual ke Singapura

Di tengah perjalanan di perairan Batam, rombongan mendapati kapal pengeruk dengan ukuran raksasa yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan.

"Menteri Trenggono kontan memerintahkan agar kapal bikinan Tiongkok, berbendera Malaysia itu dihentikan," ungkap Wahyu.

Belakangan, kapal asing tersebut rupanya sedang melakukan aktivitas mengeruk dan menampung pasir laut secara ilegal. Sedianya menurut penuturan awak kapal, pasir akan dikirim ke pembeli di Singapura.

"Setelah diperiksa, kapal dengan bobot sekitar 12 ribu grosston (GT) yang mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut itu tidak dilengkapi dokumen yang sah alias bodong. Tujuannya, menurut nakhoda WNI yang diperiksa, menuju Singapura," ujar Wahyu.

Nah dalam waktu berdekatan setelah penangkapan kapal pertama secara tidak sengaja di perairan Batam, aparat keamanan juga menangkap kapal penyedot pasir lainnya di perairan Karimun.

Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut Sedimen Sudah Dibuka, Kok Masih Sepi Peminat?

"Di saat bersamaan, Polisi Khusus Kelautan juga menahan kapal sejenis dari kelompok usaha yang sama berbobot sekitar delapan ribu GT di perairan Karimun. Kapal isap pasir berbelalai panjang itu juga bodong," kata Wahyu.

"Kedua kapal penyedot pasir laut itu patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Beroperasi di perbatasan tapi menyedot pasir di wilayah kita," tambahnya.

Sering bolak-balik curi pasir RI

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono manyatakan akan menindak tegas setiap pencurian pasir laut di perairan Indonesia.

"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," kata Ipung, sapaan akrabnya, dikutip dari keterangan resmi KKP.

Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 GT dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Baca juga: Kapal Singapura Curi Pasir Laut, Indonesia Rugi Hampir Rp 1 Triliun

“Seharusnya setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang, dong,” kata Ipunnk dikutip dari Harian Kompas yang saat penangkapan juga kebetulan berada di atas kapal Orca 3.

"Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.

Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.

"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," jelas Ipunk.

Baca juga: Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Diperkirakan Capai Rp 2,5 Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat