pattonfanatic.com

Mengenal Akad Musyarakah: Pengertian, Rukun, dan Jenis

Akad musyarakah adalah salah satu konsep penting dalam ekonomi syariah yang mengedepankan prinsip kerja sama dan keadilan dalam berusaha.
Lihat Foto

JAKARTA, Akad musyarakah merupakan salah satu instrumen penting dalam perbankan syariah, yang memungkinkan adanya kerja sama yang adil antara bank dan nasabah.

Dengan berbagai jenis dan fleksibilitasnya, musyarakah dapat diterapkan pada berbagai skenario pembiayaan, baik dalam skala kecil maupun besar.

Akad ini juga membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional melalui prinsip bagi hasil dan kerugian, yang menekankan keadilan serta kesetaraan dalam berbisnis.

Baca juga: Mana Saja Kantor Cabang BRI yang Buka Sabtu Minggu?

Pengertian Akad Musyarakah

Secara etimologis, musyarakah berasal dari kata "syirkah," yang berarti "percampuran" atau "kemitraan."

Dalam konteks ini, musyarakah dapat dimaknai sebagai perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan tenaga, dengan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai perjanjian.

Dikutip dari Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah yang diterbitkan OJK, dalam musyarakah, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal, sementara kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disertakan.

Hal ini menjadikan akad musyarakah berbeda dari bentuk pembiayaan lain, seperti murabahah, yang lebih berfokus pada aktivitas jual beli.

Baca juga: Bahlil Soal Kritikan Gelar Doktor dari UI: Saya Kan by Riset...

Rukun Akad Musyarakah

Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar akad musyarakah sah menurut syariah:

1. Shighatul ‘Aqd (Pernyataan Penawaran dan Penerimaan)

Kedua belah pihak, baik bank maupun nasabah, harus menyatakan keinginan mereka untuk melakukan kerja sama secara jelas, melalui penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul).

2. Pihak yang Berakad (Syarik)

Dalam hal ini, pihak-pihak yang berakad adalah para mitra (syarik), yang terdiri dari bank dan nasabah. Keduanya dapat bertindak sebagai mitra aktif maupun pasif, sesuai kesepakatan.

3. Modal (Ma’qud ‘Alaih)

Modal dalam akad musyarakah bisa berupa dana atau aset yang digunakan untuk menjalankan usaha. Kedua pihak harus berkontribusi secara proporsional.

4. Nisbah (Bagi Hasil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat