Mengenal Akad Musyarakah: Pengertian, Rukun, dan Jenis
JAKARTA, - Akad musyarakah merupakan salah satu instrumen penting dalam perbankan syariah, yang memungkinkan adanya kerja sama yang adil antara bank dan nasabah.
Dengan berbagai jenis dan fleksibilitasnya, musyarakah dapat diterapkan pada berbagai skenario pembiayaan, baik dalam skala kecil maupun besar.
Akad ini juga membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional melalui prinsip bagi hasil dan kerugian, yang menekankan keadilan serta kesetaraan dalam berbisnis.
Baca juga: Mana Saja Kantor Cabang BRI yang Buka Sabtu Minggu?
Pengertian Akad Musyarakah
Secara etimologis, musyarakah berasal dari kata "syirkah," yang berarti "percampuran" atau "kemitraan."
Dalam konteks ini, musyarakah dapat dimaknai sebagai perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan tenaga, dengan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai perjanjian.
Dikutip dari Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah yang diterbitkan OJK, dalam musyarakah, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal, sementara kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disertakan.
Hal ini menjadikan akad musyarakah berbeda dari bentuk pembiayaan lain, seperti murabahah, yang lebih berfokus pada aktivitas jual beli.
Baca juga: Bahlil Soal Kritikan Gelar Doktor dari UI: Saya Kan by Riset...
Rukun Akad Musyarakah
Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar akad musyarakah sah menurut syariah:
1. Shighatul ‘Aqd (Pernyataan Penawaran dan Penerimaan)
Kedua belah pihak, baik bank maupun nasabah, harus menyatakan keinginan mereka untuk melakukan kerja sama secara jelas, melalui penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul).
2. Pihak yang Berakad (Syarik)
Dalam hal ini, pihak-pihak yang berakad adalah para mitra (syarik), yang terdiri dari bank dan nasabah. Keduanya dapat bertindak sebagai mitra aktif maupun pasif, sesuai kesepakatan.
3. Modal (Ma’qud ‘Alaih)
Modal dalam akad musyarakah bisa berupa dana atau aset yang digunakan untuk menjalankan usaha. Kedua pihak harus berkontribusi secara proporsional.
4. Nisbah (Bagi Hasil)
Terkini Lainnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 20 Januari 2025 di Pegadaian
- BTN Rogoh Rp 1,06 Triliun untuk Akuisisi Bank Victoria Syariah
- Gojek dkk Klaim Potongan Insentif Driver Sesuai Aturan Pemerintah
- KA Sancaka Utara Beroperasi sampai Cilacap per 1 Februari, Ini Jadwalnya
- IHSG Bakal Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah
- Kata Menteri KP, Pagar Laut di Tangerang Sebaiknya Tak Dicabut Dulu, Kenapa?
- Survei Litbang Kompas: Kepuasan Kinerja Pemerintah Bidang Ekonomi dan Kejahteraan Sosial Tinggi
- Survei Litbang Kompas: 100 Hari Prabowo-Gibran, Responden Soroti Kondisi Ekonomi hingga Lapangan Kerja
- Survei Litbang Kompas: Sering Dapat Bansos Jadi Alasan Puas terhadap Pemerintah
- Prudential dan UOB Rilis Asuransi Jiwa untuk Generasi Sandwich
- Promo Imlek di Traveloka, Ada Diskon hingga 50 Persen dan Voucher Rp 880.000
- Apa Pekerjaan Rumah Indonesia Usai Menang Sengketa Sawit dengan Uni Eropa di WTO?
- Perplexity AI Ajukan Tawaran Merger dengan TikTok AS
- Cara Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo e-Wallet, Dapat Rp 6.000 per Liter
- Bangun Inovasi Bisnis Non-Aero, InJourney Airports "Pede" Targetkan Pendapatan Rp 35 Triliun dalam 5 Tahun
- Mana Saja Kantor Cabang BRI yang Buka Sabtu Minggu?
- BSD Masuk PSN, Ini Upaya NEC Indonesia Bantu Percepat Transformasi Digital di BSD City
- Bagaimana Cara Transfer DANA ke Gopay?
- Indodax Apresiasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran PFAK untuk "Exchanger" Kripto