Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024: Skor TWK, TIU, dan TKP
- Rincian passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 telah dirilis secara resmi.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal atau skor minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.
Skor passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Merujuk kebijakan tersebut, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang diujikan kepada peserta.
Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024?
Baca juga: Skor SKD CPNS Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB?
Passing grade SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi tiga materi ujian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Lebih lanjut, rincian passing grade tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum sebagai berikut:
- Skor passing grade TWK (tes wawasan kebangsaan): 65
- Skor passing grade TIU (tes intelegensia umum): 80
- Skor passing grade TKP (tes karakteristik pribadi): 166.
Baca juga: Sistem Penilaian SKD CPNS: Skor TWK, TIU, dan TKP
Skor passing grade di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Adapun nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Demikian ulasan informasi mengenai nilai ambang batas atau skor passing grade SKD CPNS 2024.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2024
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024
Terkini Lainnya
- Gaji UMR Bali 2025, Denpasar Kedua, Badung Tertinggi
- Polemik Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR Evaluasi Sertifikat Pemilik HGB di Garis Pantai
- Ini Daftar Perusahaan Pemilik 236 HGB di Area Pagar Laut di Tangerang
- Bahlil: Swasta Bakal Diberi Kesempatan Lebih Besar untuk Kembangkan Pembangkit Listrik Baru
- Maju Mundur KKP Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 21 Januari 2025 di Pegadaian
- Naik Rp 6.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 21 Januari 2025
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Lanjutkan Kenaikan
- Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Bersama-sama Esok, Ini Alasannya
- Donald Trump Resmi Presiden AS, Wall Street Tunggu Realisasi Janji Kebijakan Pro Bisnis
- Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Efek Pelantikan Donald Trump?
- Trump Resmi Jadi Presiden AS, IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Bahlil: 1,3 Rumah Tangga di 6.700 Dusun Belum Dapat Akses Listrik dari PLN
- Mengintip Rumah Sentra Produksi Opak di Bungbulang Garut
- Polemik Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR Evaluasi Sertifikat Pemilik HGB di Garis Pantai
- Selamat Bertugas Presiden Prabowo: Buktikan Indonesia Bukan Negara Gagal!
- BTN Hadirkan Bazaar UMKM BUMN di Sarinah, Ada Diskon hingga 74 Persen
- Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 20 Oktober 2024
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 20 Oktober 2024 di Pegadaian
- Ada Pelantikan Presiden, Tarif LRT Jabodebek Rp 1 Hari Ini