pattonfanatic.com

OJK Cabut Izin Investree, Ini Dampaknya ke Industri "Fintech Lending" RI

Ilustrasi Investree.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) sebagai fintech peer-to-peer lending pada 21 Oktober 2024. Pencabutan ini dilakukan setelah Investree gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kinerja Investree yang terus memburuk juga menjadi faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Investree diberi kesempatan untuk mencari investor strategis dan memperbaiki kinerja, namun hal tersebut tidak tercapai hingga batas waktu yang ditentukan.

"Pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujar Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Langkah Tegas OJK Buru Dalang Gagal Bayar Investree

Langkah Hukum Terhadap Pihak yang Terlibat

Selain pencabutan izin, OJK juga melakukan langkah hukum terhadap mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan ini. Adrian dinyatakan tidak lulus dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), yang berakibat pada larangan untuk menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.

Lebih lanjut, OJK melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian dan pihak terkait lainnya, serta menelusuri aset-aset mereka untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan langkah-langkah hukum lainnya yang relevan.

"Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini," tegas Ismail.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Investree

Upaya Investree Menyelesaikan Kewajiban

Meski izin usahanya telah dicabut, Investree tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada para lender (pemberi pinjaman), borrower (peminjam), serta pihak-pihak terkait lainnya. OJK meminta Investree untuk memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.

Selain itu, Investree diwajibkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan.

OJK juga menginstruksikan agar Investree membuka jalur komunikasi dengan nasabah melalui berbagai kanal pengaduan untuk menangani keluhan dan pertanyaan dari publik.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Investree, AFPI: Kepercayaan Investor Semakin Menguat

Dampak Terhadap Industri Fintech

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menilai bahwa pencabutan izin Investree justru akan memperkuat kepercayaan investor terhadap industri fintech di Indonesia.

Menurutnya, tindakan tegas dari OJK menunjukkan bahwa regulasi di industri ini berjalan efektif dalam menegakkan kepatuhan dan integritas.

"Kepercayaan investor akan semakin kuat dengan adanya langkah tegas ini," ujar Entjik kepada , Selasa (22/10/2024).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan fintech lending, agar lebih cermat dalam memilih perusahaan yang sesuai dengan regulasi dan memiliki laporan kinerja yang baik.

(Agustinus Rangga Respati, Aprillia Ika)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat