OJK Cabut Izin Investree, Ini Dampaknya ke Industri "Fintech Lending" RI
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) sebagai fintech peer-to-peer lending pada 21 Oktober 2024. Pencabutan ini dilakukan setelah Investree gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kinerja Investree yang terus memburuk juga menjadi faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Investree diberi kesempatan untuk mencari investor strategis dan memperbaiki kinerja, namun hal tersebut tidak tercapai hingga batas waktu yang ditentukan.
"Pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujar Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Langkah Tegas OJK Buru Dalang Gagal Bayar Investree
Langkah Hukum Terhadap Pihak yang Terlibat
Selain pencabutan izin, OJK juga melakukan langkah hukum terhadap mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan ini. Adrian dinyatakan tidak lulus dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), yang berakibat pada larangan untuk menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.
Lebih lanjut, OJK melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian dan pihak terkait lainnya, serta menelusuri aset-aset mereka untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan langkah-langkah hukum lainnya yang relevan.
"Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini," tegas Ismail.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Investree
Upaya Investree Menyelesaikan Kewajiban
Meski izin usahanya telah dicabut, Investree tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada para lender (pemberi pinjaman), borrower (peminjam), serta pihak-pihak terkait lainnya. OJK meminta Investree untuk memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.
Selain itu, Investree diwajibkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan.
OJK juga menginstruksikan agar Investree membuka jalur komunikasi dengan nasabah melalui berbagai kanal pengaduan untuk menangani keluhan dan pertanyaan dari publik.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Investree, AFPI: Kepercayaan Investor Semakin Menguat
Dampak Terhadap Industri Fintech
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menilai bahwa pencabutan izin Investree justru akan memperkuat kepercayaan investor terhadap industri fintech di Indonesia.
Menurutnya, tindakan tegas dari OJK menunjukkan bahwa regulasi di industri ini berjalan efektif dalam menegakkan kepatuhan dan integritas.
"Kepercayaan investor akan semakin kuat dengan adanya langkah tegas ini," ujar Entjik kepada , Selasa (22/10/2024).
Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan fintech lending, agar lebih cermat dalam memilih perusahaan yang sesuai dengan regulasi dan memiliki laporan kinerja yang baik.
(Agustinus Rangga Respati, Aprillia Ika)
Terkini Lainnya
- WIKA Realty Rayakan 25 Tahun dengan Berbagai Kegiatan Sosial
- INACA Berharap Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Tak Dilanjutkan
- Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Karena Cacat Prosedur
- RI Disebut Hampir Capai Kesepakatan Cabut Larangan iPhone 16
- Berkomitmen Dukung Program Pemerintah, BI Akan Beli SBN Lebih Banyak
- Ombudsman: Setelah Tambang untuk Ormas, Kini untuk Kampus, Kami Perlu Dalami...
- Neraca Perdagangan Surplus, Kemampuan Ekspor Tetap Mengkhawatirkan
- Pemerintah China: Tidak Akan Ada Pemenang dalam Perang Dagang
- BI Buka Peluang Penurunan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya
- Di Butik Lakuemas, Pelanggan Bisa Dapat Harga Jual Emas Lebih Tinggi dari Harga Pasar
- Survei: Mayoritas Pemudik Tak Merasakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru 2024/2025
- Permintaan Batu Bara Tinggi, Samindo Resources Alokasikan Belanja Modal Rp 199 Miliar untuk Tingkatkan Produksi
- Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Menteri KP Tegaskan Proses Hukum Terus Lanjut
- Harga Minyakita di Atas HET, Ini Sebabnya Menurut Kemendag
- Susunan Komisaris Semen Indonesia Setelah Nasaruddin Umar Mundur
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- [POPULER MONEY] Jadi Menko Infrastruktur, AHY Bakal Berkantor di Kantor Lama Luhut | Bahlil Respons Wacana Subsidi BBM Jadi BLT
- Pupuk Indonesia Terapkan Teknologi Pertanian Presisi dalam Budidaya Padi di Subang
- Asing Akumulasi Saham MTEL Jelang Lapkeu, Cek Rekomendasinya
- Great Eastern LIfe Rilis Great Prestige Optima Protector, Simak Keunggulannya
- Erick Thohir Ketemu Amran Bahas Swasembada Pangan