pattonfanatic.com

Catat, Tidak Ada Passing Grade pada Seleksi PPPK

Ilustrasi PPPK. Prioritas kelulusan PPPK 2024. Seleksi PPPK tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.
Lihat Foto

- Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade. Kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan dari peringkat terbaik.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi pada 2 Agustus lalu.

Baca juga: Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024: Skor TWK, TIU, dan TKP

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," papar Anas.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal PPPK 2024

Prioritas kelulusan PPPK 2024

Dilansir dari informasi resmi KemenpanRB, secara berurutan prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  • Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Tenaga non-ASN terdata di database BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Masa Kerja PPPK, Bagaimana Aturannya?

Perlu dicatat, seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Setelah itu, akan ada wawancara, yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024

Menurut pemberitaan sebelumnya, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:

  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
  • Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Syarat tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Sebagai tambahan informasi, seleksi PPPK tahun ini dibuka dalam dua periode, yaitu 1-20 Oktober 2024 dan 17 November-31 Desember 2024.

Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2024 di SSCASN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat