Soal Kemungkinan Penyesuaian UMP 2025, Apindo: Tunggu Pemerintah
JAKARTA, - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya menanti keputusan akhir pemerintah soal penentuan upah minimun provinsi (UMP) 2025.
Hal itu disampaikannya saat ditanya soal adanya kemungkinan indeks perhitungan untuk penghitungan pengupahan (alfa) berubah.
"Itu kami belum bisa mengomentari, karena saat ini tentu saja kita kan enggak mungkin kan namanya ini aturan ya harus kita ikuti gitu lho. Kan kita harus konsisten dengan aturan yang ada. Saya pikir kita akan menunggu. Prinsipnya pengusaha akan ikuti pemerintah dengan PP 51 (Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan)," ujar Shinta di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
"Jadi pada saat ini kami menegaskan kembali bahwa kami mengikuti keputusan pemerintah untuk PP 51. Itu yang menjadi patokannya pelaku usaha," tuturnya.
Baca juga: Menaker Ungkap Program Kerja 100 Hari Pertama: Tuntaskan Pembahasan UMP
Terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri memberikan penjelasan soal perkembangan proses penetapan UMP 2025 yang akan segera diumumkan pada November 2024.
Menurut Indah, saat ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sudah memberikan rekomendasi soal formula pengupahan untuk penetapan UMP.
Yakni tetap merujuk kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Kemudian berdasarkan rekomendasi Depenas, pemerintah diminta untuk menyesuaikan besaran indeks untuk perhitungan pengupahan yang disimbolkan dengan alfa.
"Kita tetap pakai PP 51, tapi Depenas merekomendasikan ke pemerintah untuk meng-ajust alfa-nya. Kalau di PP 51 kan cuma sampai 0,3 kan, nah Depenas mengusulkan ke pemerintah untuk upah tahun depan boleh dong dilonggarkan (besaran) alfa-nya," ujar Indah di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
"Tunggu, nanti keputusannya. (Menggunakan) alfa baru," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Hitung Besaran UMP 2025, Pertimbangkan Daya Beli Kelas Menengah
Indah melanjutkan, Depenas sebelumnya sudah bersidang untuk melihat teknis usulan kenaikan dan komponen untuk UMP 2025.
Di dalam sidang tersebut ada usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.
Sehingga dibuka peluang untuk penyesuaian besaran UMP 2025.
"Dewan Pengupahan Nasional berhak mengusulkan (kepada) pemerintah melakukan penyesuaian di alfa- nya," ungkap Indah.
Terkini Lainnya
- Mengintip Rumah Sentra Produksi Opak di Bungbulang Garut
- Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KKP: Di Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!
- [POPULER MONEY] Bandara I Gusti Ngurah Rai Cetak Sejarah | Menteri ATR Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB
- Menteri KKP Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Alami
- Cara Update Alamat Pengiriman Kartu Kredit BCA via Aplikasi
- 3 Tahun Berdiri, Ini Layanan yang Dihadirkan Bank Aladin Syariah
- Trump Ingin Kuasai Greenland, Terungkap Potensi Cadangan Mineral yang Tersembunyi
- Mengenal Investasi Emas: Jenis, Kelebihan, dan Tips Membeli
- 5 Tips Investasi untuk Mahasiswa: Mulai Bangun Masa Depan Sejak Dini
- Asosiasi Apresiasi Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Bisa Turunkan Biaya Logistik
- Bahlil: Seluruh Konsesi Gas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- Mineral Krusial Seperti Litium dan Nikel Jadi Kunci Keamanan Energi Masa Depan, Bukan Lagi Minyak
- Harga Emas Menguat, Kapan Waktu Tepat untuk Mulai Berinvestasi?
- Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Jelang Pelantikan Trump
- BNI Beri Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
- Meneropong Potensi Pergerakan Aset Kripto di Sisa 2024
- Harga Bahan Pokok Rabu 23 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- IHSG Diperkirakan Bakal Menguat Terbatas, Simak Analisis dan Rekomendasi Rabu
- Kemenaker Ungkap Usulan Dewan Pengupahan Nasional, Ada Peluang Penyesuaian UMP 2025
- Mentan Perintahkan 3 ASN Kementan yang Terima Suap Rp 10 Miliar Dilaporkan ke Polisi