Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

JAKARTA, - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Baca juga: Kemenperin: Restrukturisasi Sritex Bawa Sinyal Positif Industri Tekstil Tanah Air
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Baca juga: Gugatan PKPU Dikabulkan, Ini yang Dilakukan Sritex
Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku bakal mempelajari masalah yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk termasuk isu yang menyebut perusahaan itu bangkut.
Baca juga: Profil Sritex, Perusahaan Solo Pemasok Tas Kain Bansos di Kemensos
"Itu harus kita pelajari mengapa bangkrut," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Ia menuturkan, Kemenperin akan melihat model bisnis yang dijalankan perusahaan berkode saham SRIL tersebut. Agus ingin mempelajari masalah Sritex bangkrut murni karena masalah industri tekstil atau masalah lain yang dihadapi kantor pusat.
Terkini Lainnya
- Tiket Kereta Laris untuk Mudik Lebaran, KAI: Beberapa Rute Sudah Penuh
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- [POPULER MONEY] Kemenaker Diminta Prabowo Cari Solusi soal Pengangguran | Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus
- Prabowo Mau Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Diminta Jaga Pasokan
- Sebut Prabowo Bakal Evaluasi Kabinet 6 Bulan Lagi, Hashim: Maaf yang Kurang Efisien, Korup, atau Kurang Berdaya...
- Cara Top Up Saldo E-Money Pakai Gopay
- Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart