Mengenal Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
JAKARTA, - Sebagian orang mungkin mengira istilah customer, consumer, dan client memiliki arti yang sama. Ketiga istilah ini kerap diartikan sebagai orang yang membeli produk atau layanan yang ditawarkan penjual.
Namun, meskipun tampak serupa, customer, consumer, dan client memiliki perbedaan.
Memahami perbedaan antara customer, consumer, dan client sangat penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam strategi pemasaran.
Ketiga istilah ini menggambarkan peran yang berbeda dalam rantai pembelian dan konsumsi. Pemahaman yang tepat akan membantu menyesuaikan pendekatan bisnis dengan lebih baik.
Baca juga: Mengenal Perbedaan CEO dengan Posisi Eksekutif Lainnya
Dilansir dari Gramedia.com, berikut perbedaan customer, consumer, dan client.
1. Customer
Customer adalah seseorang yang membeli atau menggunakan barang secara rutin.
Hubungan antara customer dan bisnis cenderung kuat dan erat, karena pembelian yang dilakukan secara berkelanjutan.
Itulah mengapa dalam dunia bisnis sering muncul istilah “customer adalah raja.”
Customer berhak mendapatkan produk atau jasa berkualitas sesuai dengan nilai yang telah mereka bayarkan.
Meskipun hubungan antara penjual dan customer bisa berlangsung sementara, hak customer untuk menerima kualitas terbaik tetap harus diutamakan.
Sebagai contoh, seseorang yang secara rutin membeli kopi di sebuah kafe dapat disebut sebagai customer.
Baca juga: Platform Edukasi Ini Hadirkan Pelatihan untuk Pengusaha dan Pemula yang Ingin Tingkatkan Bisnis
2. Consumer
Consumer adalah pengguna akhir dari suatu produk atau layanan. Perbedaannya dengan customer terletak pada fungsi mereka dalam rantai konsumsi.
Seorang consumer belum tentu merupakan customer, tetapi customer bisa menjadi consumer.
Contoh sederhananya, jika kamu menjual makanan hewan peliharaan, yang membeli adalah pemilik hewan, bukan hewan itu sendiri.
Dalam kasus ini, pemilik hewan bertindak sebagai customer, sementara hewan peliharaan yang mengonsumsi makanan tersebut adalah consumer.
Terkini Lainnya
- Syarat dan Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
- Wamenperin: RI Mampu Produksi Ponsel Pintar Berkualitas
- Serikat Pekerja eFishery Sudah Bersiap Hadapi Kemungkinan PHK Massal
- Efek Pemangkasan BI Rate: Peluang Cuan di Pasar Reksadana
- Rp 5 Triliun Dana dari APBD Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis
- Airlangga Yakin Paket Kebijakan Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Lampaui Proyeksi Bank Dunia dan BI
- Apa Itu Gapeka Kereta Api yang Berlaku 1 Februari 2025? Ini Penjelasan KAI
- Makan Bergizi Butuh Tambahan Anggaran Rp 100 Triliun untuk Jangkau 82,9 Juta Penerima
- Promo HokBen Weekend Deals 17-19 Januari 2025, Harga Mulai Rp 60.000
- Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
- Pegadaian Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya
- BRI Setor Dividen Interim Rp 10,88 Triliun ke Negara
- Lippo Group dan PT Pertamina Retail Jalin Kerja Sama untuk Digitalisasi SPBU
- Dukung Kesejahteraan Karyawan, FL Technics Kantongi Sertifikasi Praktik SDM
- Mengenal Perbedaan CEO dengan Posisi Eksekutif Lainnya
- Platform Edukasi Ini Hadirkan Pelatihan untuk Pengusaha dan Pemula yang Ingin Tingkatkan Bisnis
- Cara Mengatasi Lupa PIN KlikBCA Tanpa ke Bank
- KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp 10,4 Miliar di 2024
- Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit