Manajemen Sritex Buka Suara Usai Dinyatakan Pailit
JAKARTA, - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Manajemen Sritex sendiri telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Semarang tersebut.
"Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan pada stakeholder," kata manajemen dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Manajemen mengungkapkan, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada para kreditor, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil Sritex selama lebih dari setengah abad.
"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," imbuh dia.
Baca juga: Sritex Ajukan Kasasi Usai Dinyatakan Pailit
Selanjutnya, manajemen juga mengaku membutuhkan dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.
Sritex yang kini berusia 58 tahun telah menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung 50.000 dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tutup manajemen.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Pemilik Sritex sampai Bikin Prabowo Turun Tangan?
Sebagai informasi, perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Terkini Lainnya
- Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, DMI Gandeng UMKM
- Cara Top Up DANA dari BCA dan Biayanya
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Rincian Biaya Ganti Kartu Debit ATM BCA Terbaru Tahun 2025
- ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik lewat Reverse Vending Machine
- Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon di Wilayah Operasional
- Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
- Cara Beli Tiket Proliga 2025 di PLN Mobile
- Simak, Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker
- Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Mendag Bilang Begini
- Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim
- 22 Persen Pekerjaan Saat Ini Akan Terdisrupsi oleh AI
- Gaji UMR Magetan 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- KAI Bakal Rilis Gapeka 2025, Waktu Perjalanan Kereta Makin Singkat
- Budi Arie Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Akan Ditingkatkan
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- PLN EPI Inovasi Manfaatkan Regasifikasi LNG Jadi Listrik Buat Cold Storage
- Cara Isi Shopeepay Lewat LinkAja
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 Per Gram
- MedcoEnergi Dorong Investasi Hijau dalam Transisi Energi di Asia Tenggara
- ASEAN Perlu Terintegrasi untuk Mendorong Investasi di Tengah Isu Laut Filipina Barat