pattonfanatic.com

Manajemen Sritex Buka Suara Usai Dinyatakan Pailit

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Manajemen Sritex sendiri telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Semarang tersebut.

"Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan pada stakeholder," kata manajemen dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Manajemen mengungkapkan, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada para kreditor, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil Sritex selama lebih dari setengah abad.

"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," imbuh dia.

Baca juga: Sritex Ajukan Kasasi Usai Dinyatakan Pailit

Selanjutnya, manajemen juga mengaku membutuhkan dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.

Sritex yang kini berusia 58 tahun telah menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung 50.000 dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tutup manajemen.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Pemilik Sritex sampai Bikin Prabowo Turun Tangan?


Sebagai informasi, perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat