pattonfanatic.com

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Ilustrasi produk perbankan syariah, bank syariah.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya memperkuat karakteristik perbankan berbasis syariah di Indonesia.

Ketiga pedoman tersebut yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan pedoman ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memajukan perbankan syariah dengan keunikan produk berbasis syariah. Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) untuk periode 2023-2027.

Baca juga: Manajemen Sritex Buka Suara Usai Dinyatakan Pailit

“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan industri dan pemangku kepentingan memiliki panduan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga tercipta keselarasan dalam implementasi,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (27/10).

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman ini melengkapi pedoman sebelumnya seperti Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah, yang juga disusun bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan para pelaku industri terkait.

Produk pembiayaan mudarabah sendiri adalah salah satu produk berbasis bagi hasil yang memungkinkan diversifikasi lebih luas bagi perbankan syariah.

Beberapa aspek yang diatur dalam pedoman ini meliputi ketentuan umum, peran para pihak, modal, cakupan usaha yang dapat dibiayai, hingga mekanisme restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan.

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

 

Dian menekankan, pedoman ini juga dilengkapi skema dan ilustrasi pencatatan, sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

"Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, antara lain:

1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum

2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah

3. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat

dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha

4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat