OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya memperkuat karakteristik perbankan berbasis syariah di Indonesia.
Ketiga pedoman tersebut yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan pedoman ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memajukan perbankan syariah dengan keunikan produk berbasis syariah. Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) untuk periode 2023-2027.
Baca juga: Manajemen Sritex Buka Suara Usai Dinyatakan Pailit
“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan industri dan pemangku kepentingan memiliki panduan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga tercipta keselarasan dalam implementasi,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman ini melengkapi pedoman sebelumnya seperti Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah, yang juga disusun bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan para pelaku industri terkait.
Produk pembiayaan mudarabah sendiri adalah salah satu produk berbasis bagi hasil yang memungkinkan diversifikasi lebih luas bagi perbankan syariah.
Beberapa aspek yang diatur dalam pedoman ini meliputi ketentuan umum, peran para pihak, modal, cakupan usaha yang dapat dibiayai, hingga mekanisme restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan.
Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
Dian menekankan, pedoman ini juga dilengkapi skema dan ilustrasi pencatatan, sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.
"Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, antara lain:
1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum
2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
3. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
Terkini Lainnya
- Bos BCA Beberkan Dampak Revisi Aturan DHE SDA ke Bisnis Valas
- Sepanjang 2024, Dompet Dhuafa Berhasilkan Kumpulkan Dana Rp 379,2 Miliar
- Menhub Targetkan Maskapai Fly Jaya Beroperasi Sebelum Lebaran Tahun Ini
- Titiek Soeharto: Biaya Bongkar Pagar Laut Besar, Harus Diganti Pihak yang Bersalah...
- Investasi Energi Hijau di Kepri dan Kendal, Singapura Dapat Bebas Sewa Lahan 5 Tahun
- KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana
- Bos Garuda Diminta Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, DPR: Jangan Takut Diganti Besok
- Fraud eFishery, Mengapa Investor Besar Bisa Tertipu?
- Pemerintah Percepat Pembangunan PLTN, Ditarget Beroperasi 2029
- Teknologi TreeAlgae, Inovasi Penyerap Karbon Berbasis Mikroalga
- Promo Blibli Pay Day 25-27 Januari 2025, Ada "Cashback" Rp 1 Juta
- 100 Hari Prabowo-Gibran, Pajak untuk Orang Kaya Masih Dinanti
- Sebut Produk Furnitur RI Kalah dengan Impor dari China, Pengusaha: Kita Harus Belajar
- Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global, RI Makin Susah Pajaki Google dkk
- Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pendapatan Masyarakat Harus Naik 60 Persen
- Startup eFishery di Bawah Gibran Huzaifah Diduga Rekayasa Laporan Pendapatan hingga Rp 9,74 Triliun
- Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Cara Cek BI Checking Online Lewat HP
- Siapa Sebenarnya Pemilik Sritex sampai Bikin Prabowo Turun Tangan?
- Distributor Indonesia Gugat Perusahaan AC China Terkait Pemutusan Kontrak
- Cara Mencari Bank BRI Terdekat di BRImo