pattonfanatic.com

Bappebti: Jumlah Pelanggan Aset Kripto di Indonesia Tembus 21,27 Juta

Ilustrasi aset kripto, kripto.
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyampaikan perkembangan transaksi aset kripto, dengan jumlah pelanggan aset kripto yang mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024.

"Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” kata Kepala Bappebti Kasan dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/10/2024).

Disampaikannya, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat.

Baca juga: Menakar Prospek Kripto Jelang Puncak Pemilu AS

Ilustrasi aset kripto. PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama menembus Rp 426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen secara tahunan yaitu sebesar Rp 94,41 triliun.

Dari perkembangan tersebut, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto membukukan Rp 914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.

Oleh karena itu, guna memacu perkembangan aset kripto agar lebih memberikan manfaat bagi devisa negara, pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis (24/10/2024) di Surabaya, Jawa Timur.

"FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.

Baca juga: Meneropong Potensi Pergerakan Aset Kripto di Sisa 2024

Kasan mengatakan melalui diskusi tersebut juga pihaknya mendorong bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera berproses menjadi PFAK, serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat