pattonfanatic.com

Wamenkeu Anggito Sebut Menteri dan Eselon I Bakal Pakai Mobil Dinas Buatan Pindad

Wamenkeu Anggito Abimanyu saat ditemui di UGM soal rencana penyelamatan PT Sritex, Senin (28/10/2024)
Lihat Foto

JAKARTA, - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut, para menteri dan pejabat Eselon I pada Kabinet Merah Putih akan menggunakan mobil dinas dari PT Pindad (Persero).

Anggito bilang, hal ini atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mobil dinas menteri dan Eselon I menggunakan produk dalam negeri.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil Eselon I sama Menteri. Luar biasa," ujarnya dalam acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

Dia mengungkapkan, dirinya akan menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad mulai pekan depan.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad," kata dia.

Baca juga: Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Adapun PT Pindad sebagai perusahaan produsen alat pertahanan, merancang produk-produknya 70 persen buatan dalam negeri.

"Profesor Sigit dari ITB yang Direktur Utama Pindad, dia menyampaikan, dia merancang mobil Indonesia 70 persen itu dari produk dalam negeri," ungkapnya.

Untuk diketahui, kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Baca juga: OIKN Bakal Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas di IKN, Kecuali...

 


Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Tidak Pakai Mobil Impor, Diganti Maung Pindad

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat