Wamenkeu Anggito Sebut Menteri dan Eselon I Bakal Pakai Mobil Dinas Buatan Pindad
JAKARTA, - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut, para menteri dan pejabat Eselon I pada Kabinet Merah Putih akan menggunakan mobil dinas dari PT Pindad (Persero).
Anggito bilang, hal ini atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mobil dinas menteri dan Eselon I menggunakan produk dalam negeri.
"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil Eselon I sama Menteri. Luar biasa," ujarnya dalam acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).
Dia mengungkapkan, dirinya akan menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad mulai pekan depan.
"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad," kata dia.
Baca juga: Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024
Adapun PT Pindad sebagai perusahaan produsen alat pertahanan, merancang produk-produknya 70 persen buatan dalam negeri.
"Profesor Sigit dari ITB yang Direktur Utama Pindad, dia menyampaikan, dia merancang mobil Indonesia 70 persen itu dari produk dalam negeri," ungkapnya.
Untuk diketahui, kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.
Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.
Baca juga: OIKN Bakal Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas di IKN, Kecuali...
Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Tidak Pakai Mobil Impor, Diganti Maung Pindad
Terkini Lainnya
- Zulhas Targetkan RI Tak Impor Garam Industri pada 2027
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Genjot KUR untuk Sektor Pangan
- Khawatirkan Tingginya Suku Bunga AS, Ini Antisipasi Pemerintah Indonesia
- Bank Emas Pertama RI Ditarget Beroperasi pada Semester I 2025
- Perkara Fundamental Sebelum Mendirikan Superholding BUMN
- Waspada Modus Penipuan Kartu Fisik DANA, Begini Langkah Aman yang Harus Dilakukan
- Menpan-RB Beri Isyarat CPNS Kembali Digelar pada 2025
- Menpan-RB Ungkap Banyak Oknum ASN Terlibat Judol dan Pinjol
- Cara Tarik Tunai DANA di Indomaret
- Menpan-RB Tunggu Arahan Prabowo soal Pemindahan ASN ke IKN
- 2 Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu di Indomaret Modal HP
- Hanggar Baru FL Technics Indonesia di Bali Raih Sertifikasi FAA, Siap Genjot Layanan MRO Internasional
- 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA di ATM Modal HP Antiribet
- Masa Depan Cerah Investasi Emas: Peluang di Era Ketidakpastian
- Budaya Keselamatan KAI Capai Level Proaktif, Dirut Didiek : Hasil Sinergi Seluruh Elemen
- Tambah Kementerian, 229.901 ASN dan PPPK Berpotensi Pindah Kantor
- Kemenkes Edukasi Pentingnya Jaga Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
- Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
- Dukung "Green Logistics," KAI Logistik Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Moda Kereta Api
- Astra Life Membukukan Total Aset Rp 8,1 Triliun pada Kuartal III 2024