Program 100 Hari Kerja Menpan RB, Selesaikan Penataan dan Pengisian Jabatan Kementerian di Kabinet Prabowo
JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, ada tiga prioritas utama yang akan dilakukannya selama 100 hari pertama masa kerja sebagai pemimpin baru Kemenpan RB.
Salah satunya, menyelesaikan penataan organisasi kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Menpan Rini saat rapat kerja pertamanya dengan Komisi II DPR RI bersama BKN, LAN dan ANRI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Bahwa untuk program 100 hari kami, pertama ada tiga prioritas yang akan dilakukan. Yang pertama, adalah kita ingin menyelesaikan terhadap penataan organisasi kementerian Kabinet Merah Putih, serta pengisian jabatan untuk Kabinet Merah Putih," ujar Rini.
"Kemudian yang kedua adalah yang berkaitan dengan penetapan Sistem Akuntabilitas Kinerja atau SAKP yang menjadi basis Kementerian dan Lembaga untuk mencapai pembangunan nasional. Yang ketiga adalah penataan tenaga non-ASN untuk program pertama,"
Baca juga: Wamenkeu Beberkan Agenda 100 Hari Kerja, Konsolidasikan Astacita di APBN 2025
Rini lantas menjelaskan rincian susunan kementerian negara di Kabinet Merah Putih yang saat ini memiliki 48 kementerian.
Jumlah tersebut terdiri dari tujuh kementerian koordinator, 19 kementerian yang tetap nomenklaturnya, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan atau pergeseran tugas serta dua kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur saja.
Berdasarkan susunan tersebut, Kemenpan RB saat ini menyiapkan SDM aparatur sipil negara dan aturan hukum agar pelaksanaan tugas Kabinet Merah Putih berjalan lancar.
Baca juga: Daftar Program 100 Hari Kerja Prabowo dan Menteri Kabinet Merah Putih
Di sisi lain, lanjut Rini, saat ini sudah ada sejumlah aturan hukum yang telah terbit sebagai dasar tugas dan fungsi kabinet merah putih.
Antara lain, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kementerian Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2024 yang sering disebut sebagai Perpres transisi pemerintahan.
Lalu Perpres Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Merah Putih.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini Rabu 11 Desember 2024 di Pegadaian
- Dukung Sepak Bola ASEAN, MSIG Jadi Mitra Asuransi Turnamen AFF
- Bakal Melantai di Bursa Efek, Simak Penawaran Saham Asuransi Digital Bersama
- Harga Bahan Pokok Rabu 11 Desember 2024, Harga Daging Ayam Ras dan Ikan Bandeng Naik
- IHSG Diprediksi Menanjak Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Rabu
- Wall Street Terkoreksi, Pasar Tunggu Data Inflasi AS
- Flash Sale Tiket Kereta 12.12 Mulai Rp 99.000, Ini Daftar KA dan Rutenya
- Mulai Hari Ini, 58 Bus Listrik DAMRI Beroperasi di Jalur Koridor 2 dan 8 Transjakarta
- Bus Listrik di IKN Ditarget Beroperasi Maret 2025 untuk Layani ASN
- [POPULER MONEY] Bakmi GM Diakusisi Grup Djarum | Studi Harvard: Pekerjaan Impian Bukan Kunci Kepuasan Kerja
- Inflasi RI 1,55 Persen, Prabowo dan Sri Mulyani Kompak Beri Pujian
- DAMRI "Bersolek", Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Bengkel PUPar
- Anak Usaha PT Pelindo Catat Pendapatan Rp 1,38 Triliun Per Kuartal III-2024
- Libur Nataru, Jasa Raharja Soroti Jalan-Jalan Ini yang Rawan Kecelakaan
- Defisit APBN 2025 Ditargetkan Rp 616 Triliun, Sri Mulyani Pastikan Berhati-hati Tarik Utang Baru
- Inflasi RI 1,55 Persen, Prabowo dan Sri Mulyani Kompak Beri Pujian
- Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
- Dukung "Green Logistics," KAI Logistik Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Moda Kereta Api
- Astra Life Membukukan Total Aset Rp 8,1 Triliun pada Kuartal III 2024
- Gabung BRICS, Indonesia Bakal Semakin Tergantung dengan China?
- Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan "Online" lewat HP?