Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya
- Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT bisa dicairkan oleh pekerja dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja hanya bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS: Pengertian, Iuran, dan Manfaat
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.
Lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja maksimal 5 hari kerja sejak syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap dan benar.
Lebih lanjut, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Baca juga: Jaminan Kematian adalah Apa? Ini Pengertian, Total Manfaat, dan Cara Klaimnya
Lebih lanjut, cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:
1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT di kantor cabang
Cara mencairkan saldo JHT pekerja di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan 'Klaim JHT'
- Setelah mengisi data formulir pengajuan 'Klaim Jaminan Hari Tua', ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
- Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara
- Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?
2. Cara mencairkan saldo JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT sebagai berikut:
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman #
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
- Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
- Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
- Apabila sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Demikian ulasan informasi mengenai pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja, syarat pencairan, hingga caranya.
Baca juga: Cara Ganti Faskes BJPS secara Online Lewat HP
Terkini Lainnya
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- Penjelasan Kemenkeu Terkait Mobil Buatan Pindad untuk Mobil Dinas Menteri
- Prabowo Targetkan Swasembada Beras, Wamenkeu Anggito: Kami Akan Siapkan Anggarannya
- [POPULER MONEY] Mentan Amran Copot Direktur di Kementan | BCA Buka Suara soal Sritex
- Siemens-SMART Dorong Transformasi Digital Industri Produk Kelapa Sawit
- Bagaimana Cara Cek BPOM?