Menpan-RB Paparkan 48 Kementerian Kabinet Merah Putih di DPR, Begini Rinciannya

JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan susunan 48 kementerian negara Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Ke-48 kementerian ini akan bertugas untuk periode pemerintahan 2024-2029.
"Keseluruhan ada 48 kementerian, terdiri dari tujuh kementerian koordinator, 19 kementerian yang masih tetap (nomenklaturnya), 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan atau pergeseran tugas serta dua kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur," ujar Rini saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan susunan tersebut, Kemenpan-RB saat ini menyiapkan SDM aparatur sipil negara (ASN) dan aturan hukum agar pelaksanaan tugas Kabinet Merah Putih berjalan lancar.
Baca juga: Sudah Siapkan 48 Perpres untuk Kabinet Prabowo, Menpan RB: Semoga Segera Diteken Presiden
Di sisi lain, lanjut Rini, saat ini sudah ada sejumlah aturan hukum yang telah terbit sebagai dasar tugas dan fungsi Kabinet Merah Putih.
Antara lain, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kementerian Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2024 yang sering disebut sebagai Perpres transisi pemerintahan.
Lalu Perpres Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Merah Putih.
Berikut ini rincian susunan kementerian negara Kabinet Merah Putih 2024-2029:
7 Kementerian Koordinator
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
19 kementerian tetap
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Kesehatan
7. Kementerian Sosial
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian Perdagangan
10. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
11. Kementerian Perhubungan
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian Kelautan dan Perikanan
14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
17. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
18. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Baca juga: Tambah Kementerian, 229.901 ASN dan PPPK Berpotensi Pindah Kantor
20 Kementerian berubah nomenklatur dan/atau pergeseran tugas dan fungsi
1. Kementerian Sekretariat Negara
2. Kementerian Hukum
3. Kementerian Hak Asasi Manusia
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
7. Kementerian Kebudayaan
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
10. Kementerian Pekerjaan Umum
11. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
12. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
13. Kementerian Transmigrasi
14. Kementerian Kehutanan
15. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
16. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
17. Kementerian Koperasi
18. Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
19. Kementerian Pariwisata
20. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
2 Kementerian berubah nomenklatur
1. Kementerian Komunikasi dan Digital
2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Terkini Lainnya
- Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Selasa 11 Februari 2025
- Perkembangan Investasi di Rempang, BKPM: Insya Allah Terealisasi....
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Melemah
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- ASN Bakal Pindah Kementerian, Menpan-RB Pastikan Besaran Tukin Sesuai Instansi Asal
- Indonesia Ajak Investor Uni Eropa Investasi di Sektor Pertanian
- Cara Kirim Gopay ke Gopay
- Babak Baru Kecerdasan Buatan untuk Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia
- Sudah Siapkan 48 Perpres untuk Kabinet Prabowo, Menpan-RB: Semoga Segera Diteken Presiden