Kemendag Sebut Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Ekspor Pasir Laut
JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, belum ada perusahaan atau pengusaha yang mengajukan ekspor pasir laut sejak keran dibuka.
Diketahui, pemerintah membuka lagi keran ekspor pasir laut setelah Joko Widodo (Jokowi), saat masih presiden, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan (ekspor),” kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim kepada , Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Kapal Asing Pencuri Pasir Laut RI
“Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) pasir hasil sedimentasi di laut persyaratannya adalah sbg Eksportir Terdaftar (ET),” ujar Isy.
Ekspor pasir laut dilegalkan kembali usai Kemendag merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Baca juga: Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam, lalu Dijual ke Singapura
Dalam keterangan pers, Kemendag menyatakan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Zulkifli Hasan alias Zulhas saat masih menjabat Menteri Perdagangan, mengatakan bahwa Kemendag hanya menjalankan PP terkait kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka lagi.
Terkini Lainnya
- Zulhas Targetkan RI Tak Impor Garam Industri pada 2027
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Genjot KUR untuk Sektor Pangan
- Khawatirkan Tingginya Suku Bunga AS, Ini Antisipasi Pemerintah Indonesia
- Bank Emas Pertama RI Ditarget Beroperasi pada Semester I 2025
- Perkara Fundamental Sebelum Mendirikan Superholding BUMN
- Waspada Modus Penipuan Kartu Fisik DANA, Begini Langkah Aman yang Harus Dilakukan
- Menpan-RB Beri Isyarat CPNS Kembali Digelar pada 2025
- Menpan-RB Ungkap Banyak Oknum ASN Terlibat Judol dan Pinjol
- Cara Tarik Tunai DANA di Indomaret
- Menpan-RB Tunggu Arahan Prabowo soal Pemindahan ASN ke IKN
- 2 Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu di Indomaret Modal HP
- Hanggar Baru FL Technics Indonesia di Bali Raih Sertifikasi FAA, Siap Genjot Layanan MRO Internasional
- 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA di ATM Modal HP Antiribet
- Masa Depan Cerah Investasi Emas: Peluang di Era Ketidakpastian
- Budaya Keselamatan KAI Capai Level Proaktif, Dirut Didiek : Hasil Sinergi Seluruh Elemen
- Mengenal BP Investasi Danantara, Badan Baru yang Akan Diluncurkan 8 November 2024
- Kemenkeu dan LPEI Dukung Peningkatan Ekspor di Papua lewat Program Pelatihan
- BEI Ajak Atlet Panjat Tebing Melek Investasi Pasar Modal
- Terowongan Penghubung Stasiun Glodok dan Kota Selesai Dibangun
- 70 Nasabah Korban Jiwasraya Surati Prabowo, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205 Miliar