pattonfanatic.com

Kemendag Sebut Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Ekspor Pasir Laut

Penambangan pasir laut
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, belum ada perusahaan atau pengusaha yang mengajukan ekspor pasir laut sejak keran dibuka.

Diketahui, pemerintah membuka lagi keran ekspor pasir laut setelah Joko Widodo (Jokowi), saat masih presiden, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan (ekspor),” kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim kepada , Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Kapal Asing Pencuri Pasir Laut RI

Adapun perusahaan yang ingin mengekspor pasir laut harus memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) terlebih dulu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah itu, izin ekspor akan dikeluarkan Kemendag.

“Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) pasir hasil sedimentasi di laut persyaratannya adalah sbg Eksportir Terdaftar (ET),” ujar Isy.

Ekspor pasir laut dilegalkan kembali usai Kemendag merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca juga: Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam, lalu Dijual ke Singapura

Dalam keterangan pers, Kemendag menyatakan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Zulkifli Hasan alias Zulhas saat masih menjabat Menteri Perdagangan, mengatakan bahwa Kemendag hanya menjalankan PP terkait kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat