pattonfanatic.com

Menaker: UMP 2025 Segera Dibahas Bareng Gubernur se-Indonesia

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam rapat tersebut salah satunya membahas kondisi PT Sritex yang kini dinyatakan jatuh pailit.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2025 segera dibahas dengan gubernur seluruh Indonesia pada pekan ini.

Rencananya pembahasan dijadwalkan pada Kamis (31/10/2024) atau Jumat (1/11/2024).

"Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP)," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Soal Kemungkinan Penyesuaian UMP 2025, Apindo: Tunggu Pemerintah

Ilustrasi gaji, tunjangan. PEXELS/AHSANJAYA Ilustrasi gaji, tunjangan.
Sejalan dengan hal itu, saat ini Kemenaker sedang menunggu hasil penghitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi yang diperkirakan akan dilaporkan pada awal November 2024.

Hal itu akan jadi salah satu rujukan dalam membahas UMP 2025.

"Kita mengunggu penghitungan terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Nanti sekitar minggu pertama November itu angka peruntungan akan keluar dan nanti dari situ kita akan koordinasi nya, kita akan dapat solusinya seperti apa," jelas Yassierli.

Sebelumnya,Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri memberikan penjelasan soal perkembangan proses penetapan UMP 2025 yang akan segera diumumkan pada November 2024.

Baca juga: Kemenaker Ungkap Usulan Dewan Pengupahan Nasional, Ada Peluang Penyesuaian UMP 2025

Menurut Indah, saat ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sudah memberikan rekomendasi soal formula pengupahan untuk penetapan UMP, yakni tetap merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat