Tak Bayar Pajak, Pemerintah Diminta Atur Regulasi "Online Travel Agent" Asing
JAKARTA, - Pemerintah diminta untuk memperbaiki regulasi yang mengatur aktivitas online travel agent (OTA) asing agar bisa dikenakan pajak.
Sebab, selama ini pemerintah tidak bisa menarik pajak dari para OTA asing ini lantaran mereka tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menegaskan, regulasi terkait OTA asing perlu diperbaiki lantaran merugikan pengusaha hotel dalam negeri.
Baca juga: DJP Awasi Online Travel Agent (OTA) Asing yang Belum Bayar Pajak
Para agen perjalanan asing itu kerap meminta pajak komisi dalam jumlah besar dan membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pihak hotel.
"Itu harus diatur ulang, siapa sih yang memungut, siapa yang dipungut dan siapa yang membayar ke pemerintah. Itu harus clear terlebih dahulu oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Namun, dia menegaskan, pihak yang memperbaiki regulasi terkait OTA asing ini haruslah orang-orang yang memahami seluk-beluk pariwisata.
Mengingat agen perjalanan erat hubungannya dengan sektor pariwisata yang menjadi sumber pendapatan negara yang diandalkan Indonesia.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Kredit Pasca-pandemi, JCB Gandeng OTA
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah menargetkan peningkatan nilai devisa pariwisata sebesar 22,10 miliar dollar AS, serta kontribusi pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) ditargetkan meningkat menjadi 4,6 persen.
"Pariwisata itu luas, mencakup transportasi, akomodasi, dan atraksi. Jika semuanya digabungkan, mungkin kontribusinya bisa lebih dari 5 persen," ucapnya.
Terkini Lainnya
- "Contra Flow" dan "One Way" Diterapkan Selama Nataru, Simak Rinciannya
- KAI Operasikan 56 Kereta Api Tambahan Pada Nataru 2024/2025
- Ini Manfaat Penurunan Harga Tiket Pesawat Menurut Asosiasi Logistik
- IHSG Menguat Tembus Level 7.400, Rupiah Melemah
- Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut, Tabungan Masyarakat di Bank Turun ke Level Terendah
- Ojol Dapat BBM Subsidi, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
- Simak, Berikut Kompensasi Keterlambatan yang Menjadi Hak Penumpang Kereta Api
- Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank
- Jajaran Direksi Borong Saham MARK
- Cara Membuka Rekening Saham: Langkah Awal Berinvestasi di Pasar Modal
- Menteri Rosan: Tinggal 6 Sektor Industri Indonesia yang Tak Boleh Dimasuki Asing
- Outlook Kebijakan Pajak 2025
- Cukup Daftar lewat Aplikasi, QRIS Kini Bisa Langsung Digunakan di Hari yang Sama
- Pemerintah Tak Impor 4 Komoditas pada 2025, Ada Beras hingga Garam
- Menko Airlangga Laporkan 3 KEK yang Investasinya Masih Minim kepada Presiden Prabowo
- Flip Mudahkan Pebisnis Online Terima Pembayaran
- Industri Fintech Lending RI Pamer Inovasi di Hong Kong Fintech Week
- Menaker: UMP 2025 Segera Dibahas Bareng Gubernur se-Indonesia
- Prabowo Minta Jangan Sampai Ada PHK Karyawan PT Sritex
- Penjualan WINE Naik, Ditopang Peningkatan Kunjungan Wisatawan ke Bali