pattonfanatic.com

Tak Bayar Pajak, Pemerintah Diminta Atur Regulasi "Online Travel Agent" Asing

Ilustrasi pajak
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah diminta untuk memperbaiki regulasi yang mengatur aktivitas online travel agent (OTA) asing agar bisa dikenakan pajak.

Sebab, selama ini pemerintah tidak bisa menarik pajak dari para OTA asing ini lantaran mereka tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menegaskan, regulasi terkait OTA asing perlu diperbaiki lantaran merugikan pengusaha hotel dalam negeri.

Baca juga: DJP Awasi Online Travel Agent (OTA) Asing yang Belum Bayar Pajak

Ilustrasi pajak.SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.

Para agen perjalanan asing itu kerap meminta pajak komisi dalam jumlah besar dan membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pihak hotel.

"Itu harus diatur ulang, siapa sih yang memungut, siapa yang dipungut dan siapa yang membayar ke pemerintah. Itu harus clear terlebih dahulu oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Namun, dia menegaskan, pihak yang memperbaiki regulasi terkait OTA asing ini haruslah orang-orang yang memahami seluk-beluk pariwisata.

Mengingat agen perjalanan erat hubungannya dengan sektor pariwisata yang menjadi sumber pendapatan negara yang diandalkan Indonesia.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Kredit Pasca-pandemi, JCB Gandeng OTA

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah menargetkan peningkatan nilai devisa pariwisata sebesar 22,10 miliar dollar AS, serta kontribusi pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) ditargetkan meningkat menjadi 4,6 persen.

"Pariwisata itu luas, mencakup transportasi, akomodasi, dan atraksi. Jika semuanya digabungkan, mungkin kontribusinya bisa lebih dari 5 persen," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat