pattonfanatic.com

Bapanas Uji Sampling Pastikan Keamanan Anggur Shine Muscat dari China

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi isu tentang anggur shine muscat di Thailand yang punya kandungan pestisida melebihi batas aman.
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan investigasi terhadap produk anggur shine muscat dari China yang beredar di masyarakat.

Bapanas akan melakukan uji sampling anggur shine muscat untuk memastikan keamanan dan melindungi konsumen.

"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, National Food Agency (Bapanas) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Investigasi itu, kata Arief, meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kami dalam memastikan pangan, khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," ujar Arief.

Baca juga: Kementan RI Cek Keamanan Anggur Shine Muscat dari China

Arief menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Bapanas memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya, dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di pasar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," kata Arief.

Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengatakan bahwa pihaknya juga terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.

Baca juga: Fakta Seputar Kontaminasi Bahan Kimia pada Anggur Shine Muscat di Thailand


Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53 Tahun 2018.

“Saat ini, NFA (Bapanas) tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," kata Yusra.

Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi, sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.

"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan ‘cuci sebelum dikonsumsi’. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," kata Arief.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," ujar Yusra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat