Bapanas Uji Sampling Pastikan Keamanan Anggur Shine Muscat dari China
JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan investigasi terhadap produk anggur shine muscat dari China yang beredar di masyarakat.
Bapanas akan melakukan uji sampling anggur shine muscat untuk memastikan keamanan dan melindungi konsumen.
"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, National Food Agency (Bapanas) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Investigasi itu, kata Arief, meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kami dalam memastikan pangan, khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," ujar Arief.
Baca juga: Kementan RI Cek Keamanan Anggur Shine Muscat dari China
Arief menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Bapanas memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya, dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di pasar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," kata Arief.
Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengatakan bahwa pihaknya juga terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
Baca juga: Fakta Seputar Kontaminasi Bahan Kimia pada Anggur Shine Muscat di Thailand
Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53 Tahun 2018.
“Saat ini, NFA (Bapanas) tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," kata Yusra.
Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi, sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan ‘cuci sebelum dikonsumsi’. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," kata Arief.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," ujar Yusra.
Terkini Lainnya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok Buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- Kapan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Penjelasan BKN
- Harga Bahan Pokok Senin 2 Desember 2024, Harga Daging Sapi Murni Turun
- Industrial Fest 2024 Segera Digelar di Surabaya untuk Pelajar dan Mahasiswa Gen Z
- Ojol Bakal Dilarang Pakai BBM Bersubsidi: Gagal Memahami Rakyat Kecil
- Masuk Kepengurusan Kadin Indonesia, Begini Respons Menkop Budi Arie
- Menhub Pastikan Sejumlah Simpul Transportasi Siap Hadapi Nataru 2024/2025
- Sampai Oktober 2024, LPS Bayar Jaminan Simpanan 15 Bank Senilai Rp 735,26 Miliar
- Ada 155.000 PMI di Hong Kong, Terbanyak dari 5 Provinsi Ini
- Mengenal Apa Itu Konsinyasi: Pengertian dan Manfaatnya dalam Bisnis
- UMKM Binaan Pertamina Catat Transaksi Rp 4,5 Miliar di Belanda
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis
- Cegah Kebakaran, ASPAN Jadi Wadah Pengusaha dan Produsen Alat Pemadam untuk Tingkatkan Standar Keselamatan
- Kinerja Maskapai Penerbangan Indonesia Diprediksi Melambat, Mengapa?
- Bank BJB Cetak Laba Setelah Pajak Rp 1,16 Triliun sampai Kuartal III 2024
- Menko Airlangga Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Hal Mustahil
- Membaca Arah Kebijakan Swasembada Pangan dan Energi