pattonfanatic.com

Sritex Dinyatakan Pailit, Wamenaker: Saya Pastikan Tak Ada PHK terhadap Buruh

Menteri Tenaga Kerja Yassierli dan Wakil Menteri Tenaga Kerja Emmanuel Ebenezer memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.

Menurut dia, hal itu sudah disepakati oleh manajemen PT Sritex.

"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai owner PT Sritex," ujar Noel dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (30/10/2024).

Pada Senin (28/10/2024) lalu, Wamenaker Noel mengunjungi langsung pabrik PT Sritex yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Asa Pemerintah Selamatkan Sritex, Dorong Produksi dan Ekspor Tetap Lanjut

Noel menyebut kunjungan itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah menyusul status pailit PT Sritex.

Ia menegaskan pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil yang mati.

Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyatakan pihaknya akan terus beroperasi dan berkomitmen untuk tidak menutup pabrik PT Sritex.

"Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama dua tahun terakhir juga mengalami perbaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Baca juga: Sritex yang Babak Belur: Rugi Beruntun, Aset Rontok, Utang Menggunung

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Manajemen mengungkapkan, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil Sritex selama lebih dari setengah abad.

Selanjutnya, manajemen juga mengaku membutuhkan dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.

Baca juga: Prabowo Minta Jangan Sampai Ada PHK Karyawan PT Sritex

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat