pattonfanatic.com

Maung Pindad Jadi Mobil Menteri, Ini Alokasi Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat

Penampakan kendaraan Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) digadang-gadang bakal jadi mobil dinas menteri dan Eselon I Kabinet Merah Putih.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto.

Dia bilang, para menteri dan pejabat eselon I diwajibkan untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai mobil dinas mereka.

"Semuanya (menteri), eselon I bahkan (juga diwajibkan memakai Maung)," ujar Putranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Erick Thohir: Pindad Sedang Kerjakan 4.600 Maung Pesanan Kemenhan

Mengutip Kompas.tv, harga mobil Maung buatan Pindad sekitar Rp 600 juta untuk versi militer.

Sementara untuk versi sipil, tanpa perlengkapan militer seperti dudukan senjata, harga berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

Sebagai informasi, negara wajib menyediakan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri beserta biaya pemeliharaan kendaraan.

Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Lantas, berapa biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat