Maung Pindad Jadi Mobil Menteri, Ini Alokasi Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat
JAKARTA, - Mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) digadang-gadang bakal jadi mobil dinas menteri dan Eselon I Kabinet Merah Putih.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto.
Dia bilang, para menteri dan pejabat eselon I diwajibkan untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai mobil dinas mereka.
"Semuanya (menteri), eselon I bahkan (juga diwajibkan memakai Maung)," ujar Putranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Erick Thohir: Pindad Sedang Kerjakan 4.600 Maung Pesanan Kemenhan
Mengutip Kompas.tv, harga mobil Maung buatan Pindad sekitar Rp 600 juta untuk versi militer.
Sementara untuk versi sipil, tanpa perlengkapan militer seperti dudukan senjata, harga berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Sebagai informasi, negara wajib menyediakan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri beserta biaya pemeliharaan kendaraan.
Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.
Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.
Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I.
Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Lantas, berapa biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?
Terkini Lainnya
- 5 Keterampilan dengan Potensi Penghasilan Tinggi di 2025
- Cara Mudah Migrasi ke BYOND by BSI untuk Nasabah Lama
- Dukung Makan Bergizi Gratis, Kementan Targetkan Impor 200.000 Sapi Perah pada 2025
- Libur Nataru, InJourney Proyeksi Okupansi Hotel di Bali Capai 84 Persen
- Tips Menyusun Anggaran Bulanan Keluarga untuk Keuangan yang Sehat
- Mengenal Manfaat Investasi Reksadana bagi Pemula
- Bluebird dan Rekosistem Kerja Sama Kurangi Emisi Karbon
- Kementan Proyeksikan Impor 2 Juta Sapi hingga 2029
- SRC Komitmen Bantu Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
- Jumlah Kementerian Bertambah, Anggaran Belanja Bakal Membengkak
- Catat, Maskapai Lion Air dan Super Air Jet Pindah Terminal di Soetta
- Bagaimana Peluang dan Tantangan Industri Otomotif di Indonesia?
- Kementan Usulkan 21 Lokasi Jadi Proyek Strategis Nasional untuk Lahan Investasi Sapi
- Kolaborasi dengan Grab, Superbank Jadi Minta Pembayaran di Megahedon Festival 2024
- AQUA dan Dewan Masjid Indonesia Kolaborasi Dukung Pemberdayaan Umat
- Sritex Dinyatakan Pailit, Wamenaker: Saya Pastikan Tak Ada PHK terhadap Buruh
- PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong
- OIKN Akan Berkantor di IKN Akhir Desember
- IHSG Masih Lesu, Rupiah Bangkit
- BWPT Cetak Laba Bersih Rp 185 Miliar Per Kuartal III 2024, Naik 78 Persen