Mengenal Apa Itu Pailit dalam Dunia Bisnis
JAKARTA, - Istilah pailit sering muncul dalam dunia bisnis dan kerap disalahartikan sebagai bangkrut. Namun, pailit dan bangkrut memiliki perbedaan mendasar.
Secara sederhana, pailit menggambarkan keadaan di mana debitur (peminjam) tidak dapat melunasi utang kepada dua atau lebih kreditur (pemberi utang) dan menghadapi permohonan kepailitan dari kreditur tersebut di pengadilan niaga.
Sedangkan, bangkrut merupakan situasi di mana kondisi keuangan perusahaan tidak sehat hingga harus berhenti beroperasi.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan Pertumbuhan Ekonomi?
Apa itu Pailit?
Dalam konteks hukum Indonesia, pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut undang-undang ini, status pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga ketika debitur tidak mampu melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan menunjuk kurator untuk mengelola aset debitur guna memenuhi kewajiban kepada kreditur.
Baca juga: Prabowo Bakal Luncurkan Gerakan Solidaritas Nasional
Proses Kepailitan
Proses kepailitan diatur dengan jelas, mulai dari pengajuan hingga penetapan keputusan pengadilan. Berikut tahapan utamanya:
Pengajuan Permohonan: Kreditur dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga jika debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan gagal melunasi utang yang telah jatuh tempo.
Sidang dan Pemanggilan: Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menggelar sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Pada sidang tersebut, baik debitur maupun kreditur dapat menyampaikan argumen masing-masing.
Penetapan Kurator: Jika putusan pailit diberikan, pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengurus aset debitur di bawah pengawasan hakim.
Baca juga: Maung Pindad Jadi Mobil Menteri, Ini Alokasi Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat
Aset yang Tidak Termasuk Harta Pailit
Walaupun sebagian besar aset debitur dijual untuk melunasi utang, terdapat beberapa pengecualian, termasuk:
- Harta yang sah digunakan untuk nafkah debitur menurut undang-undang.
- Alat medis, bahan makanan, atau barang lain yang digunakan keluarga debitur.
- Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan debitur, misalnya pensiun atau tunjangan, sesuai ketetapan Hakim Pengawas.
Baca juga: GOTO Catat Penyusutan Rugi 55 Persen Jadi Rp 4,31 Triliun sampai Kuartal III 2024
Penyebab Terjadinya Pailit
Dilansir dari Gramedia.com, beberapa faktor yang umum menyebabkan pailit adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan Perusahaan yang Kurang Efektif: Manajemen yang tidak hati-hati, baik pada perusahaan baru maupun lama, dapat memperburuk kondisi keuangan.
- Kurang Peka terhadap Pasar: Ketidakmampuan untuk memahami kebutuhan konsumen atau persaingan bisa membuat perusahaan tidak kompetitif.
- Kurangnya Inovasi: Di tengah perubahan teknologi, inovasi menjadi kunci keberlangsungan bisnis. Tanpa itu, perusahaan berisiko kehilangan relevansi di pasar.
- Perbedaan Pailit dan Bangkrut
- Pailit tidak selalu berhubungan dengan kebangkrutan. Perusahaan yang pailit belum tentu keuangannya dalam kondisi buruk, dan masih ada kemungkinan untuk terus beroperasi normal. Namun, jika aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban, perusahaan bisa mengalami kebangkrutan atau harus gulung tikar.
Baca juga: Menko Pangan Zulhas Sebut Kakao dan Kopi Masuk Swasembada Pangan
Alternatif Penyelesaian: PKPU
Selain mengajukan permohonan pailit, debitur atau kreditur dapat meminta PKPU ke pengadilan.
PKPU memberi kesempatan bagi debitur untuk merencanakan pembayaran utang secara damai dengan kreditur, seperti dengan pembayaran cicilan yang diperpanjang, konversi utang, atau pelunasan sebagian.
Jika pengadilan mengabulkan PKPU, debitur diberikan waktu hingga 45 hari untuk menyusun rencana perdamaian.
Apabila tidak ada kesepakatan dalam 45 hari, pengadilan dapat memperpanjang waktu hingga maksimal 270 hari. Namun, jika rencana perdamaian tidak disetujui, status pailit akan ditetapkan sesuai ketentuan UU Kepailitan.
Status pailit merupakan instrumen hukum yang melindungi kreditur dan memberikan solusi bagi debitur dalam situasi gagal bayar.
Meskipun pailit berbeda dari bangkrut, keduanya memiliki risiko yang dapat berujung pada tutupnya perusahaan apabila tidak ada alternatif penyelesaian yang disepakati.
Terkini Lainnya
- 5 Keterampilan dengan Potensi Penghasilan Tinggi di 2025
- Cara Mudah Migrasi ke BYOND by BSI untuk Nasabah Lama
- Dukung Makan Bergizi Gratis, Kementan Targetkan Impor 200.000 Sapi Perah pada 2025
- Libur Nataru, InJourney Proyeksi Okupansi Hotel di Bali Capai 84 Persen
- Tips Menyusun Anggaran Bulanan Keluarga untuk Keuangan yang Sehat
- Mengenal Manfaat Investasi Reksadana bagi Pemula
- Bluebird dan Rekosistem Kerja Sama Kurangi Emisi Karbon
- Kementan Proyeksikan Impor 2 Juta Sapi hingga 2029
- SRC Komitmen Bantu Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
- Jumlah Kementerian Bertambah, Anggaran Belanja Bakal Membengkak
- Catat, Maskapai Lion Air dan Super Air Jet Pindah Terminal di Soetta
- Bagaimana Peluang dan Tantangan Industri Otomotif di Indonesia?
- Kementan Usulkan 21 Lokasi Jadi Proyek Strategis Nasional untuk Lahan Investasi Sapi
- Kolaborasi dengan Grab, Superbank Jadi Minta Pembayaran di Megahedon Festival 2024
- AQUA dan Dewan Masjid Indonesia Kolaborasi Dukung Pemberdayaan Umat
- Apa yang Dimaksud Dengan Pertumbuhan Ekonomi?
- IFRC ke-21 Sukses Diselenggarakan PPA, ESDM Apresiasi Dampak Ekonomi untuk UMKM Lokal
- PTBA Cetak Laba Bersih Rp 3,23 Triliun Per Kuartal III-2024
- United Tractors Catat Laba Bersih Rp 15,6 Triliun pada Kuartal III-2024
- Strategi Investasi untuk Pemula: Tips Praktis