pattonfanatic.com

Mengenal Apa Itu Pailit dalam Dunia Bisnis

Pailit menggambarkan keadaan di mana debitur (peminjam) tidak dapat melunasi utang kepada dua atau lebih kreditur (pemberi utang) dan menghadapi permohonan kepailitan dari kreditur tersebut di pengadilan niaga.
Lihat Foto

JAKARTA, - Istilah pailit sering muncul dalam dunia bisnis dan kerap disalahartikan sebagai bangkrut. Namun, pailit dan bangkrut memiliki perbedaan mendasar.

Secara sederhana, pailit menggambarkan keadaan di mana debitur (peminjam) tidak dapat melunasi utang kepada dua atau lebih kreditur (pemberi utang) dan menghadapi permohonan kepailitan dari kreditur tersebut di pengadilan niaga.

Sedangkan, bangkrut merupakan situasi di mana kondisi keuangan perusahaan tidak sehat hingga harus berhenti beroperasi.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan Pertumbuhan Ekonomi?

Apa itu Pailit?

Dalam konteks hukum Indonesia, pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut undang-undang ini, status pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga ketika debitur tidak mampu melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur.

Setelah dinyatakan pailit, pengadilan menunjuk kurator untuk mengelola aset debitur guna memenuhi kewajiban kepada kreditur.

Baca juga: Prabowo Bakal Luncurkan Gerakan Solidaritas Nasional

Proses Kepailitan

Proses kepailitan diatur dengan jelas, mulai dari pengajuan hingga penetapan keputusan pengadilan. Berikut tahapan utamanya:

Pengajuan Permohonan: Kreditur dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga jika debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan gagal melunasi utang yang telah jatuh tempo.

Sidang dan Pemanggilan: Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menggelar sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Pada sidang tersebut, baik debitur maupun kreditur dapat menyampaikan argumen masing-masing.

Penetapan Kurator: Jika putusan pailit diberikan, pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengurus aset debitur di bawah pengawasan hakim.

Baca juga: Maung Pindad Jadi Mobil Menteri, Ini Alokasi Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat

Aset yang Tidak Termasuk Harta Pailit

Walaupun sebagian besar aset debitur dijual untuk melunasi utang, terdapat beberapa pengecualian, termasuk:

  • Harta yang sah digunakan untuk nafkah debitur menurut undang-undang.
  • Alat medis, bahan makanan, atau barang lain yang digunakan keluarga debitur.
  • Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan debitur, misalnya pensiun atau tunjangan, sesuai ketetapan Hakim Pengawas.

Baca juga: GOTO Catat Penyusutan Rugi 55 Persen Jadi Rp 4,31 Triliun sampai Kuartal III 2024

Penyebab Terjadinya Pailit

Dilansir dari Gramedia.com, beberapa faktor yang umum menyebabkan pailit adalah sebagai berikut:

  • Pengelolaan Perusahaan yang Kurang Efektif: Manajemen yang tidak hati-hati, baik pada perusahaan baru maupun lama, dapat memperburuk kondisi keuangan.
  • Kurang Peka terhadap Pasar: Ketidakmampuan untuk memahami kebutuhan konsumen atau persaingan bisa membuat perusahaan tidak kompetitif.
  • Kurangnya Inovasi: Di tengah perubahan teknologi, inovasi menjadi kunci keberlangsungan bisnis. Tanpa itu, perusahaan berisiko kehilangan relevansi di pasar.
  • Perbedaan Pailit dan Bangkrut
  • Pailit tidak selalu berhubungan dengan kebangkrutan. Perusahaan yang pailit belum tentu keuangannya dalam kondisi buruk, dan masih ada kemungkinan untuk terus beroperasi normal. Namun, jika aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban, perusahaan bisa mengalami kebangkrutan atau harus gulung tikar.

Baca juga: Menko Pangan Zulhas Sebut Kakao dan Kopi Masuk Swasembada Pangan

Alternatif Penyelesaian: PKPU

Selain mengajukan permohonan pailit, debitur atau kreditur dapat meminta PKPU ke pengadilan.

PKPU memberi kesempatan bagi debitur untuk merencanakan pembayaran utang secara damai dengan kreditur, seperti dengan pembayaran cicilan yang diperpanjang, konversi utang, atau pelunasan sebagian.

Jika pengadilan mengabulkan PKPU, debitur diberikan waktu hingga 45 hari untuk menyusun rencana perdamaian.

Apabila tidak ada kesepakatan dalam 45 hari, pengadilan dapat memperpanjang waktu hingga maksimal 270 hari. Namun, jika rencana perdamaian tidak disetujui, status pailit akan ditetapkan sesuai ketentuan UU Kepailitan.

Status pailit merupakan instrumen hukum yang melindungi kreditur dan memberikan solusi bagi debitur dalam situasi gagal bayar.

Meskipun pailit berbeda dari bangkrut, keduanya memiliki risiko yang dapat berujung pada tutupnya perusahaan apabila tidak ada alternatif penyelesaian yang disepakati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat