pattonfanatic.com

BI Sebut Instrumen Investasi SUVBI Dapat Dimanfaatkan untuk Kelola Dana Haji

Ilustrasi valuta asing.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono menyatakan, instrumen investasi Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) dapat digunakan untuk mengelola dana haji dalam bentuk mata uang asing.

Sebagai informasi, SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik BI.

"Bank Indonesia telah memperkenalkan instrumen investasi mata uang asing yang sesuai dengan syariah, yang disebut SUVBI, sebagai alternatif penempatan dana haji dalam mata uang asing melalui bank-bank Islam," ujarnya dalam The 6th International Hajj Fund Forum di JCC, Jakarta, Kamis (30/10/2024).

Baca juga: Perdana Ikut Raker DPR, Pasha Ungu dan Atalia Kompak Kritik Pemerintah soal Penyelenggaraan Haji 2024

Dia mengatakan, pemanfaatan SUVBI sebagai tempat mengelola dana haji dapat mendukung stabilitas keuangan domestik.

Pasalnya, SUVBI memang diterbitkan BI untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu, penggunaan SUVBI sebagai alternatif untuk penempatan dana haji dalam mata uang asing juga dapat mengurangi risiko dana investasi haji ditempatkan di luar negeri.

"Pendekatan ini juga memastikan kerangka kerja yang tangguh untuk portofolio dana haji," kata dia.

Baca juga: Mengenal 2 Amunisi Baru BI untuk Jaga Rupiah: SVBI dan SUVBI

 


Dengan instrumen SUVBI, manfaat pengelolaan dana haji dapat dinikmati secara inklusif sehingga manfaat tidak hanya dirasakan oleh jemaah haji tetapi juga bagi masyarakat luas.

Namun di sisi lain, pengelolaan dana haji tetap dapat dilakukan secara transparan dan terjaga akuntabilitasnya dalam proses pengelolaan.

"Sejauh ini, manfaat pengelolaan dana haji tidak hanya akan dirasakan oleh jemaah melalui kemudahan menunaikan ibadah haji, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan atau bahkan bagi perekonomian secara umum," tuturnya.

Baca juga: Kemenag Sudah Gelontorkan Rp 19,7 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024

Sebagai informasi, untuk mengetahui lebih detail mengenai karakteristik SUVBI, yaitu:

- menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia;

- berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;

- diterbitkan dalam valuta asing;

- diterbitkan tanpa warkat;

- hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;

- dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan

- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat