Gelar "Rapid Test", Bapanas Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar Aman Dikonsumsi
JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan anggur shine muscat yang beredar aman dikonsumsi usai mereka menggelar rapid test atau tes cepat.
Rapid test itu digelar Bapanas bersama dinas yang menangani urusan pangan provinsi selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Plh. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengatakan, rapid test dilakukan di 100 titik kota/kabupaten.
Hasilnya, sebagian besar atau sekitar 90 persen negatif, 10 persen ada kandungan residu dalam jumlah aman.
"Hasil uji rapid test yang dilakukan oleh OKKP ini menunjukkan bahwa anggur muscat yang beredar saat ini aman dikonsumsi, karena dari semua uji rapid tersebut dalam jumlah aman. Sebagian sampel tersebut tetap kami kirim ke laboratorium untuk memastikan kandungannya,” kata Yusra dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Bapanas Uji Sampling Pastikan Keamanan Anggur Shine Muscat dari China
Meskipun hasil tes cepat menunjukkan anggur tersebut aman dikonsumsi, Bapanas tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan good practices sebelum mengonsumsi buah anggur.
“Pilih anggur yang memiliki izin edar, cuci dengan air mengalir yang bersih sebelum dikonsumsi,” kata Yusra.
Di sisi lain, Bapanas juga tengah menggencarkan konsumsi buah lokal. Menurut Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan NFA Rinna Syawal, buah lokal memiliki keunggulan dalam hal kesegaran dan kualitas.
“Karena kita mengonsumsi buah sesuai musimnya. Buah-buahan lokal tidak perlu menempuh perjalanan jauh sebelum sampai ke tangan konsumen, sehingga lebih segar dan memiliki cita rasa yang lebih khas," ujar Rinna.
Baca juga: Kementan RI Cek Keamanan Anggur Shine Muscat dari China
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Bapanas memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman.
Dalam implementasinya, dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di pasar.
Terkini Lainnya
- Dorong Kebiasaan Menabung, UOB Gelar Program Savings Week
- Istana Sebut Prabowo Belum Bahas Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
- Perjanjian ICA-CEPA Selesai, Mendag Budi Sebut Akses Masuk Sawit ke Kanada Lebih Mudah
- Rayakan HUT Ke-34, JNE Bawa Semangat Melesat Sat Set
- Soal Kementerian Penerimaan Negara, Kemenko Perekonomian: Itu Domainnya Kemenkeu
- Elnusa Pastikan Pasokan Elpiji Lancar Jelang Natal dan Tahun Baru
- ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI
- AirAsia Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- 3 Pekerjaan "Entry-Level" dengan Potensi Penghasilan 100.000 Dollar AS
- Soal Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG, PTBA Tunggu Penugasan Pemerintah
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Istana Sebut Prabowo Belum Bahas Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
- Harga Bahan Pokok Kamis 31 Oktober 2024, Harga Ikan Kembung dan Daging Ayam Ras Naik
- Sederet "Serangan" Tom Lembong ke Pemerintah, dari IKN sampai Nikel
- Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap I di SSCASN
- Pemerintah dan Pengusaha Bahas Soal UMP 2025, Ini Hasilnya
- Catat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT bagi Pekerja