pattonfanatic.com

Kemenperin dan Kemendag Sudah Bertemu Bahas Permendag 8/2024 serta soal Industri Tekstil

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan,  Kamis (31/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Bea Cukai sudah bertemu membahas soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Pertemuan digelar di Bandung pada Kamis (31/1/2024) dan salah satunya membahas soal industri tekstil.

"Saya mendapat info sudah ada pertemuan tentang Permendag 8/2024 antara Kemenperin dan Kemendag dan Bea Cukai juga di Bandung. Hari ini," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis.

"Yang di Bandung itu saya tahu saya dengar informasinya terkait dengan tekstil, Permendag 8 terkait tekstil. Tapi kan Permendag 8 tidak hanya (mengatur soal tekstil)," lanjutnya.

Baca juga: Mendag Budi Sebut Permendag 8/2024 Lindungi Industri Tekstil, Ini Penjelasannya...

Saat ditanya lebih lanjut apakah pertemuan tersebut juga merupakan respons atas status pailit dari PT Sritex yang disebut ada kaitannya dengan Permendag 8, Febri tidak memberikan jawaban tegas.

Menurutnya, PT Sritex sudah memiliki masalah sebelum Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan pada Mei 2024.

Namun, masalah mengemuka setelah ada aturan tersebut.

Baca juga: Usai Kasus Sritex, Kemendag dan Kemenperin Akan Bahas Permendag Nomor 8


"Sritex ini masalahnya memang sudah jauh sebelum Permendag 8 diterbitkan bulan Mei 2024. Tapi gong-nya gong-nya itu di Permendag 8. Mengapa? Karena Permendag 8 itu merelaksasi impor produk TPT, tekstil dan pakaian jadi. Sebelumnya di Permendag 36 Tahun 2023 itu dibatasi dengan adanya pelarangan dan pembatasan (lartas)," ungkap Febri.

"Lartas itu bentuknya pertek, pertimbangan teknis dari Kemenperin. Nah, Kemenperin ini mengeluarkan pertek itu berdasarkan data supply-demand. Jadi kalau misalkan Indonesia setahun butuh kain jadi 100 ton nah kemudian industri tekstil bisa memproduksi 60 ribu ton berarti kan impor 40 ribu ton. Nah, 40 ribu ton itulah yang akan diberikan oleh Kemenperin pertek," papar Febri.

Baca juga: Bos Sritex: Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil, Apa Isinya?

Dengan mekanisme itu maka tidak akan terjadi banjir impor barang, kain atau produk industri jadi lainnya.

Pertek juga bertujuan melindungi agar pasar dalam negeri tetap bergerak.

"Makanya kami meragukan pernyataan yang menyatakan bahwa Permendag 8 tahun 2024 itu untuk melindungi industri dalam negeri.Melindungi industri dalam negeri di mana? Yah, justru itu mematikan industri dalam negeri. Membuat demand atau order atas produk dalam negeri di pasar domestik itu berkurang," tambahnya.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Bersikukuh Revisi Permendag 8/2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat